Solok Selatan (essapers.com) - Dugaan persoalan rumah tangga yang disebut melibatkan seorang anggota Polres Solok Selatan berinisial lengkap IPDA Henki Saputra menjadi perhatian. Perwira pertama yang disebut menjabat Kanit II Satreskrim Polres Solok Selatan itu diduga memiliki hubungan perkawinan siri ketika masih terikat perkawinan yang sah.
Informasi awal yang diterima redaksi menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan seorang perempuan berinisial T.D.S. Informasi yang beredar juga menyebut perempuan tersebut diduga sedang hamil dan berada di Kota Padang. Kebenaran mengenai hubungan para pihak, status perkawinan, serta informasi kehamilan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dan verifikasi independen.
Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri karena menyangkut dugaan perilaku seorang anggota Polri aktif dan kemungkinan relevansinya dengan ketentuan perkawinan serta aturan kedinasan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Redaksi essapers.com telah meminta konfirmasi kepada Kapolres Solok Selatan mengenai dugaan yang menyebut nama IPDA Henki Saputra, termasuk apakah informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kapolres Solok Selatan Melalui Kasi Propam AKP Azwar Zamzami, S.H menyampaikan, “Kami akan lakukan penyelidikan dulu dan klarifikasi internal.”
Pernyataan tersebut merupakan respons awal Polres Solok Selatan atas pertanyaan redaksi. Dengan demikian, perkembangan berikutnya perlu menunggu proses penyelidikan dan klarifikasi internal sebagaimana disampaikan.
Redaksi akan memantau apakah langkah tersebut berlanjut pada pemeriksaan oleh fungsi terkait, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan oleh Propam sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, dugaan tersebut diperoleh pada Selasa, 15 September 2026. Informasi itu menyebut IPDA Henki Saputra diduga telah melangsungkan perkawinan siri di luar prosedur kedinasan anggota Polri.
Informasi awal tersebut juga menyebut T.D.S. sebagai perempuan yang diduga memiliki hubungan perkawinan siri dengan yang bersangkutan. Sementara itu, informasi mengenai status perkawinan sebelumnya, kondisi keluarga, serta dugaan kehamilan masih harus dipastikan melalui keterangan para pihak dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
Redaksi tidak mengungkap identitas sumber informasi. Namun, kerahasiaan sumber tidak menghilangkan kewajiban untuk menguji kebenaran informasi, meminta klarifikasi, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan hak jawab.
Informasi awal juga memunculkan pertanyaan mengenai ketentuan perkawinan bagi anggota Polri. Apabila terdapat dugaan perkawinan tanpa memenuhi prosedur kedinasan yang diwajibkan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan aturan yang benar-benar berlaku dan fakta yang dapat dibuktikan.
Penilaian apakah terdapat pelanggaran tidak dapat hanya didasarkan pada informasi awal. Hal tersebut menjadi kewenangan institusi dan pejabat yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Karena itu, perhatian publik saat ini tertuju pada tindak lanjut yang disampaikan Kapolres Solok Selatan, yakni penyelidikan dan klarifikasi internal. Hasilnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk persoalan serta memastikan setiap pihak memperoleh proses yang objektif.
essapers.com membuka ruang bagi IPDA Henki Saputra maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, membantah informasi yang tidak benar, atau menyampaikan bukti pendukung yang relevan.
Redaksi juga akan meminta perkembangan lebih lanjut kepada pihak Polres Solok Selatan setelah proses klarifikasi berjalan. Apabila terdapat keterangan resmi atau hasil pemeriksaan yang dapat dipublikasikan, informasi tersebut akan menjadi bahan pemberitaan lanjutan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan konfirmasi kepada Kapolres Solok Selatan. Dugaan yang dimuat belum dinyatakan terbukti. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, serta hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalisti

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0