TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Dugaan Perkawinan Siri IPDA HS dan TDS Disorot, Propam Polres Solok Selatan Diminta Usut Status Perkawinan


Solok Selatan (essapers.com) - Dugaan hubungan perkawinan siri yang disebut melibatkan IPDA HS perwira pertama Polres Solok Selatan yang menjabat Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dengan TDS mantan karyawan Bank BPR Muara Labuh, menjadi persoalan yang perlu mendapat kejelasan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

Informasi yang diterima redaksi menyebut HS diduga menjalin hubungan perkawinan siri dengan TDS ketika masih terikat perkawinan sah dengan GSA, Dari perkawinan tersebut, HS disebut memiliki dua orang anak yang berdomisili di Kabupaten Sijunjung.

Selain dugaan perkawinan siri, informasi awal yang beredar menyebut TDS saat ini sedang hamil dan diduga difasilitasi tempat tinggal oleh HS di Kota Padang. Namun, status hubungan perkawinan, kebenaran informasi kehamilan, serta dugaan fasilitas tempat tinggal tersebut masih memerlukan verifikasi independen dan konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait.

Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan dugaan yang belum dinyatakan terbukti. Meski demikian, apabila rangkaian informasi itu benar, terdapat sejumlah aspek yang patut diperiksa, terutama menyangkut kepatuhan terhadap prosedur perkawinan anggota Polri dan ketentuan hukum perkawinan di Indonesia.


Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, dugaan persoalan ini berkaitan dengan hubungan antara IPDA HS dan TDS. TDS diketahui berdasarkan informasi yang diterima redaksi merupakan mantan karyawan Bank BPR Muara Labuh.

Hubungan keduanya kemudian disebut berlanjut ke dugaan perkawinan siri. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai waktu berlangsungnya perkawinan yang diduga itu, apakah HS saat itu masih terikat perkawinan sah, serta apakah prosedur dan persyaratan yang berlaku bagi anggota Polri telah dipenuhi.

Informasi selanjutnya menyebut TDS sedang hamil dan memperoleh fasilitas tempat tinggal di Kota Padang yang diduga disediakan oleh HS. Kebenaran informasi tersebut, termasuk siapa yang menyediakan tempat tinggal dan dalam konteks hubungan apa fasilitas itu diberikan, masih harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, informasi yang diterima redaksi menyebut istri sah HS adalah GSA dan keduanya memiliki dua orang anak yang berdomisili di Kabupaten Sijunjung. Status perkawinan Henki saat dugaan perkawinan siri berlangsung menjadi salah satu fakta mendasar yang perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi.

Redaksi belum dapat menyimpulkan secara independen tanggal perkawinan yang diduga berlangsung, urutan lengkap peristiwa, maupun status hukum hubungan HS dan TDS. Karena itu, kronologi tersebut masih memerlukan pengujian melalui keterangan para pihak, dokumen perkawinan apabila tersedia, dan hasil pemeriksaan institusi berwenang.


Sebelumnya, redaksi essapers.com telah meminta konfirmasi kepada Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengenai dugaan yang menyebut nama IPDA HA, termasuk kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme internal kepolisian.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Kapolres Solok Selatan melalui Kasi Propam AKP Azwar Zamzami, S.H., menyampaikan, “Kami akan lakukan penyelidikan dulu dan klarifikasi internal.”

Pernyataan tersebut menjadi respons awal institusi terhadap informasi yang disampaikan redaksi. Namun, pernyataan itu belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi ataupun bahwa pemeriksaan telah menghasilkan temuan tertentu.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai tindak lanjutnya, termasuk apakah Propam akan memeriksa status perkawinan, prosedur kedinasan yang mungkin relevan, serta keterangan dari IPDA HS dan pihak-pihak lain yang terkait.


Dugaan tersebut perlu ditelaah berdasarkan aturan yang tepat, dengan membedakan antara ketentuan yang relevan untuk diperiksa dan pelanggaran yang telah terbukti.

1. Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada Polri. Ketentuan tersebut relevan untuk memeriksa apakah anggota yang bersangkutan telah memenuhi prosedur kedinasan yang berlaku dalam persoalan perkawinan.

Propam perlu memastikan bentuk hubungan yang sebenarnya terjadi, status perkawinan pada waktu yang relevan, serta apakah terdapat kewajiban administratif atau persetujuan kedinasan yang berlaku dan telah dipenuhi.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Pasal 3 ayat (1) menetapkan asas bahwa seorang pria pada dasarnya hanya boleh mempunyai seorang istri. Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 mengatur kemungkinan beristri lebih dari seorang melalui izin pengadilan dan persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Apabila dugaan perkawinan kedua tersebut benar berlangsung ketika perkawinan pertama masih sah, perlu diperiksa apakah persyaratan dan izin yang diwajibkan telah dipenuhi. Keberadaan dugaan perkawinan siri saja belum cukup untuk menyimpulkan seluruh unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi.

3. Ketentuan disiplin dan kode etik anggota Polri

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap kewajiban kedinasan atau kode etik, institusi dapat menilai penerapan ketentuan disiplin dan kode etik yang sesuai dengan fakta serta aturan yang berlaku. Namun, jenis pelanggaran dan konsekuensi hukumnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi awal atau dugaan yang beredar.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa IPDA HS telah melanggar pasal-pasal tersebut. Penilaian harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif, dokumen pendukung, dan keputusan pejabat yang berwenang.


Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut dugaan hubungan pribadi. Apabila benar terdapat perkawinan kedua ketika perkawinan pertama masih sah, pertanyaan mengenai pemenuhan prosedur kedinasan dan persyaratan hukum menjadi penting untuk dijawab secara terbuka sesuai kewenangan institusi.

Karena itu, Propam Polres Solok Selatan diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, termasuk memeriksa status perkawinan yang bersangkutan, waktu terjadinya peristiwa yang diduga, dokumen yang relevan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan juga perlu memberikan kesempatan yang setara kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan duduk persoalan. Dengan demikian, kesimpulan tidak dibangun hanya dari informasi sepihak, melainkan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari IPDA HS maupun TDS mengenai dugaan tersebut. Redaksi juga belum memverifikasi secara independen informasi mengenai kehamilan, fasilitas tempat tinggal di Kota Padang, dan status prosedural dugaan perkawinan siri.

essapers.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IPDA HS dan TDS, serta pihak lain yang memiliki keterangan atau dokumen relevan. Redaksi akan memuat penjelasan yang diterima secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan konfirmasi awal kepada pihak Polres Solok Selatan. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui verifikasi dan pemeriksaan resmi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat dasar yang sah untuk menyimpulkan sebaliknya.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.