TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

KPU Kabupaten Padang Pariaman Laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman Zainal Abidin dalam sambutan pembukaan mengatakan sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 di Hotel Buana Lestari  (Selasa, 6/08/2024)

ESSAPERS.COM | PADANG PARIAMAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Buana Lestari  (Selasa, 6/08/2024)

Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman Zainal Abidin dalam sambutan pembukaan mengatakan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sangat penting dilaksanakan, terutama kepada Partai Politik (Parpol).

" Penting bagi kami KPU Kabupaten Padang Pariaman untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024," kata Ketua KPU Padangpariaman  Zainal Abidin Tuangku Sinaro 

Menurut Zainal, PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, yang perlu dipahami dan didiskusikan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

Terkait dengan tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung, Zainal Abidin menyampaikan  saat ini sedang berjalan tahapan Pencoklitan atau proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih, dan saat ini pada tahap Pleno DPHP PPK kecamatan yang berlangsung  5-7 Agustus 2024. Sedangkan untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024.

Di akhir sambutannya Zainal berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan Sosialisasi yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Partai Politik Kabupaten Padang Pariaman, Instansi terkait, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Pariaman, Kodim Pariaman, Polres  Padang Pariaman, dan media itu dilanjutkan dengan paparan kegiatan sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan point-poin lain terkait dengan proses pencalonan oleh ketua divisi teknis Roza Mendez terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (**)   

Komentar0

Type above and press Enter to search.