TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Awal Operasi Tumpas Bandar! Polsek Nanggalo Sikat Anton Popay dengan Barang Bukti Sabu



Padang (essapers.com) - Polsek Nanggalo di bawah jajaran Polresta Padang berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Tumpas Bandar 2026. Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengungkapan yang pertama di wilayah hukum Polda Sumatera Barat dalam pelaksanaan operasi Tumpas Bandar tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Seorang laki-laki dewasa berinisial N. Anton Efendi alias Anton Popay (40 tahun), Warga Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Berhasil diamankan saat diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Petugas mengamankan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar. Berdasarkan laporan polisi serta kegiatan Operasi Tumpas Bandar 2026, Tim kemudian melakukan pemetaan terhadap lokasi dan individu yang dicurigai terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Setelah melakukan pembuntutan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Simpang Lamun Ombak. Tidak berselang lama, Tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur hingga berhasil mengamankan tersangka saat tertangkap tangan dan tidak melakukan perlawanan berarti.

Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, Tersangka kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu. Dalam interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka saat ini masih berstatus menjalani pembebasan bersyarat (PB) dengan sisa masa pengawasan sekitar 2 tahun 2 bulan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Nanggalo guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, serta pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

Tindak Pidana yang Dipersangkakan

Tersangka N. Anton Efendi alias Anton Popay diduga kuat telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam:

1. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

dan/atau

2. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

serta dapat dikaitkan dengan;

3. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Penerapan pasal tersebut bersifat alternatif sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Kapolsek Nanggalo, *IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H.,* menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian awal yang penting dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar 2026.


“_Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat, tepat, dan terukur dari tim di lapangan. Polsek Nanggalo menjadi yang pertama mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam Ops Tumpas Bandar di wilayah Polda Sumatera Barat. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya_” tegas Fariz.


Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga akan terus memperkuat langkah pencegahan serta pengawasan di wilayah hukum Nanggalo dan sekitarnya.


“_Peredaran narkotika adalah ancaman serius. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing_” ujarnya.


Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Situasi di lokasi kejadian dan wilayah hukum Polsek Nanggalo dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(*)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.