TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Benni Saswin Nasrun Akhirnya Ditangkap dalam Kasus Korupsi Rp34 Miliar


PADANG, essapers.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan Benni Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumatera Barat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen. BSN sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar lima bulan sebelum berhasil ditangkap.


Penangkapan BSN diumumkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat, Muhlisin, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam.


Menurut Muhlisin, tersangka diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Bangkubuono, Jakarta.


“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejati Sumbar yang berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Proses pengamanan berjalan lancar,” kata Muhlisin.


BSN diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ihsan Persada.


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi oleh PT BNI Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ihsan Persada selama periode 2012 hingga 2020.


“Hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp34 miliar akibat penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” ujar Muhlisin.


Setelah ditangkap, BSN langsung dibawa untuk menjalani proses hukum dan dititipkan di rumah tahanan negara.


Muhlisin menjelaskan, BSN ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Padang sejak 22 Januari 2026 karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara berulang.


Panggilan pertama dilayangkan pada 29 Desember 2025 untuk menghadiri pemeriksaan pada 5 Januari 2026. Namun, tersangka tidak hadir. Penyidik kemudian kembali mengirimkan surat panggilan pada 9 Januari 2026 untuk pemeriksaan pada 14 Januari 2026, tetapi panggilan tersebut juga tidak dipenuhi.


“Karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik, maka pada 22 Januari 2026 yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” katanya.


Saat ini, Kejaksaan terus melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar tersebut.

[14.24, 19/6/2026] Ikhsan Essapers Fadly: Antrean Solar Subsidi Mengular Lagi di Sumbar, Pemprov Perketat Pengawasan SPBU


ESSAPERS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah masing-masing. Imbauan tersebut menyusul kembali mengularnya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam beberapa waktu terakhir.


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumbar yang meminta seluruh kepala daerah meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM subsidi.


Menurut Helmi, bupati dan wali kota diminta mengambil langkah koordinatif dengan melibatkan seluruh jajaran terkait guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran.


“Instruksi Gubernur sudah jelas meminta seluruh kepala daerah bergerak cepat. Bupati dan wali kota bersama jajaran diminta terus melakukan operasi dan pengawasan ke seluruh SPBU untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” kata Helmi, Jumat (19/6/2026).


Ia mengungkapkan, antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi solar subsidi kembali terlihat di sejumlah SPBU di Sumatera Barat. Kondisi tersebut ditemukan di beberapa daerah yang selama ini terindikasi memiliki aktivitas ilegal yang diduga memanfaatkan BBM bersubsidi.


Dinas ESDM Sumbar, lanjut Helmi, menerima banyak laporan masyarakat terkait munculnya kembali antrean kendaraan di sejumlah SPBU, terutama di wilayah Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, hingga Pasaman Barat.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas ESDM bersama pihak terkait telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hasilnya, antrean kendaraan pengisi BBM subsidi memang mulai kembali terjadi di sejumlah SPBU.


“Kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan memang mulai terjadi lagi antrean kendaraan yang mengisi BBM subsidi di beberapa SPBU. Kondisi ini terlihat di Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, dan beberapa SPBU di wilayah Pasaman Barat,” ujarnya.


Helmi menduga kemunculan kembali antrean tersebut berkaitan dengan aktivitas oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi. Menurutnya, para pelaku kerap menghentikan aktivitas saat petugas melakukan pengawasan.


“Ketika Satgas melakukan pengawasan, biasanya kondisi kembali tertib dan antrean berkurang. Namun setelah itu muncul lagi. Ini menunjukkan adanya upaya kucing-kucingan dari oknum penyalahguna BBM subsidi,” katanya.


Ia menegaskan, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi bersubsidi.


Berdasarkan temuan serta indikasi yang diperoleh di lapangan, sebagian besar BBM subsidi yang disalahgunakan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).


“BBM subsidi ini diduga kuat sebagian besar disalahgunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin. Karena itu pengawasan harus terus diperkuat agar hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tidak terganggu,” tutupnya.(Ikhsan)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.