PADANG (essapers.com) - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak semestinya hanya diarahkan untuk mengejar dan mengambil kembali harta yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya.
Persoalan yang lebih luas mengenai ketidakadilan penguasaan tanah dan sumber daya alam masyarakat adat juga dinilai layak menjadi bagian dari diskursus penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan M. Rafik Datuak Rajo Kuaso, Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia, yang menyoroti persoalan tanah ulayat dan sumber daya masyarakat adat yang selama ini dinilai kerap berhadapan dengan kepentingan korporasi maupun kebijakan pembangunan.
Menurut Rafik, istilah “perampasan” sesungguhnya bukan sesuatu yang baru dirasakan masyarakat ketika negara berbicara mengenai penyitaan aset hasil kejahatan.
Jauh sebelum isu RUU Perampasan Aset mengemuka, kata dia, masyarakat adat telah menghadapi persoalan hilangnya penguasaan atas tanah ulayat yang secara turun-temurun menjadi sumber kehidupan mereka.
Tanah yang memiliki sejarah penguasaan dan pewarisan secara adat, menurutnya, dalam sejumlah kasus dapat berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU), kawasan hutan negara, maupun lahan untuk kepentingan pembangunan.
Persoalannya kemudian, masyarakat adat justru sering berada pada posisi yang harus membuktikan kembali hak atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.
Rafik menilai, jika konsep perampasan aset digunakan negara untuk mengambil kembali harta yang diperoleh melalui cara melawan hukum, maka prinsip keadilan seharusnya juga dapat dipertimbangkan dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah masyarakat adat yang proses peralihannya bermasalah.
Menurut dia, yang perlu dibicarakan bukan sekadar bagaimana negara mengambil aset dari koruptor, tetapi juga bagaimana negara memulihkan hak masyarakat ketika penguasaan atas tanah dan sumber daya alam terbukti lahir dari proses yang tidak adil atau cacat hukum.
Dalam perspektif tersebut, tanah ulayat yang terbukti dikuasai secara tidak sah semestinya tidak otomatis kembali menjadi aset negara.
Sebaliknya, tanah tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemilik atau pemegang hak yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“_Bukan untuk dijadikan aset negara lagi, tetapi dikembalikan fungsinya_” demikian gagasan yang disampaikan Rafik.
Tanah tersebut, menurutnya, dapat tetap dijaga sebagai hutan, sumber kehidupan masyarakat, sekaligus aset keanekaragaman hayati, dengan manfaat yang sebesar-besarnya dapat dirasakan masyarakat adat.
Gagasan tersebut membawa pembahasan RUU Perampasan Aset ke wilayah yang lebih luas, yakni pemulihan aset dan keadilan agraria.
Selama ini, pembicaraan mengenai perampasan aset lebih banyak dikaitkan dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan ekonomi lainnya.
Rafik melihat terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni aset atau sumber daya yang dikuasai melalui proses yang diduga tidak semestinya.
Dalam konteks masyarakat adat, persoalan tersebut dapat berupa hilangnya tanah ulayat, akses terhadap hutan, maupun sumber daya alam yang selama beberapa generasi menjadi bagian dari kehidupan komunitas adat.
Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai perampasan aset seharusnya tidak kehilangan perspektif mengenai pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.
Namun, gagasan tersebut tidak berarti setiap sengketa tanah dapat langsung diselesaikan melalui mekanisme perampasan aset.
Diperlukan mekanisme pembuktian yang jelas mengenai asal-usul tanah, sejarah penguasaan, status hukum, proses pemberian izin atau konsesi, serta pihak yang memperoleh manfaat dari penguasaan tersebut.
Rafik juga menyadari bahwa gagasan tersebut bukan tanpa konsekuensi.
Pengaturan mengenai pengambilalihan kembali aset atau tanah yang telah dikuasai selama puluhan tahun berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai mekanisme hukum yang jelas.
Salah satu kekhawatiran yang dapat muncul adalah terganggunya kepastian hukum dan investasi, terutama terhadap kegiatan usaha yang selama ini berjalan berdasarkan izin atau hak yang secara administratif dianggap sah.
Karena itu, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pendekatan hitam-putih.
Dibutuhkan mekanisme yang mampu membedakan antara penguasaan yang sah, penguasaan yang diperoleh melalui pelanggaran hukum, dan sengketa kepemilikan yang masih membutuhkan pembuktian.
Hal tersebut sekaligus penting untuk mencegah mekanisme perampasan aset justru menjadi instrumen baru yang dapat disalahgunakan.
Negara Harus Hadir untuk Memulihkan, Bukan Sekadar Mengambil
Pada akhirnya, gagasan yang disampaikan Rafik menempatkan RUU Perampasan Aset bukan semata sebagai instrumen untuk mengambil kekayaan dari pelaku kejahatan.
Lebih jauh, hukum juga diharapkan mampu menjadi instrumen pemulihan terhadap pihak yang kehilangan hak akibat proses penguasaan yang tidak sah atau tidak adil.
Jika negara memiliki kewenangan untuk mengambil kembali kekayaan yang terbukti diperoleh melalui kejahatan, maka menurut perspektif masyarakat adat, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tanah ulayat yang terbukti dirampas secara tidak sah dapat dipulihkan kepada komunitas yang memiliki hak atasnya.
Dengan demikian, isu perampasan aset tidak hanya berbicara mengenai “mengambil kembali”, tetapi juga mengenai “mengembalikan kepada siapa hak tersebut seharusnya berada.”
Bagi masyarakat adat, pertanyaan tersebut menjadi penting.
Sebab bagi mereka, tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi.
Tanah ulayat berkaitan dengan identitas, sejarah, sumber penghidupan, ruang hidup, serta keberlanjutan generasi masyarakat adat.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai perlu membuka ruang lebih luas untuk membicarakan hubungan antara pemberantasan kejahatan ekonomi, pemulihan aset, perlindungan masyarakat adat, dan penyelesaian konflik agraria(*)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0