ESSAPERS.COM | MENTAWAI ~ Benny Sinaga sebagai penerima Surat Mandat Pengurus Propinsi Persatuan Tinju Amatir Nasional dengan nomor : 049/PERTINA-SB/XII/2025 dari Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Nasional (Pengprov PERTINA) Sumatera Barat, sesuai dengan kewenangan berdasarkan AD/ART PERTINA memimpin pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) PERTINA Kabupaten Kepulauan Mentawai di Sekretariat Pertina Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jln. Raya Km 6 Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.(13/12/2025).
Muscab yang dihadiri oleh pengurus KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai dan pegiat olahraga tinju yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut menunjuk secara aklamasi Benny Sinaga sebagai Ketua Umum Pertina Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2026 - 2030 didampingi Hasudungan sebagai sekretaris.
Dalam kesempatan tersebut Benny Sinaga, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas amanah tersebut. "Posisi sebagai Ketua merupakan amanah dan tanggungjawab besar untuk memajukan olahraga tinju di Kepulauan Mentawai. Sejarah mencatat bahwa atlit tinju Kabupaten Kepulauan Mentawai cukup diperhitungkan. Dengan terbentuknya pengurus Pertina Kabupaten Kepulauan Mentawai yang baru, kita harapkan untuk bisa kembali mengharumkan olahraga tinju Mentawai. Tentunya hanya dengan semangat kebersamaan hal itu bisa terwujud,” ucap Benny.
"Tantangan ke depan, bagaimana potensi dan pembinaan atlit tinju Mentawai bisa terwujud, dengan bersama-sama pemerintah dan instansi terkait dan pegiat olahraga. Potensi olah raga tinju di Kepulauan Mentawai potensial untuk dikembangkan, tentu dengan merangkul semua pihak, terutama generasi muda dan sekolah-sekolah yang siswanya mempunyai potensi dan bakat tinju. Kedepannya kita berencana akan membuat sasana tinju sebagai salah satu sarana untuk bisa mengaktifkan tinju Mentawai,” kata Benny Sinaga yang juga Kadis Perhubungan Kepulauan Mentawai.
"Saya mengajak semua Insan olahraga Mentawai untuk bersama-sama bahu membangun olahraga Mentawai," pungkas Benny.**

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0