TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Kejari Pagar Alam Siapkan Skema Hukuman Kerja Sosial : Restorative Justice Tak Lagi Berakhir di Penjara


Pagar Alam (ESSA PERS.COM) - Upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis terus diperluas di Kota Pagar Alam. Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pagar Alam kini tengah merancang penerapan hukuman kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara bagi pelaku tindak pidana umum tertentu yang memperoleh Restorative Justice ( RJ ).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum ), guna menekan persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus mendorong proses hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik, memulihkan dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Kepala Kejari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, M.Si, menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum kini diarahkan untuk lebih mengedepankan hati nurani tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

“ Penyelesaian perkara harus tetap memberikan efek jera, namun tidak identik dengan memasukkan pelaku ke penjara. Untuk perkara yang RJ nya dikabulkan, hukuman kerja sosial menjadi pilihan yang lebih humanis sekaligus mendidik ” ujar Ira usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel di Griya Agung, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, skema hukuman kerja sosial tidak hanya memberikan kepastian hukum lebih cepat, tetapi juga menjadi ruang bagi pelaku untuk tetap produktif tanpa kehilangan masa depan.


“ Mereka belajar dari kesalahan tanpa harus terhenti masa depannya. Itu tujuan utamanya ” tambah Dr. Ira.

Dr. Ira menekankan bahwa hukuman kerja sosial tidak berlaku untuk semua tindak pidana. Hanya perkara tertentu yang memenuhi kriteria Restorative Justice yang akan dipertimbangkan, antara lain :

 Perkelahian,  Tindak pidana umum ringan, Sebagian kasus narkotika kategori nol koma ( jumlah sangat kecil ) yang sudah ditempuh perdamaian

Penentuannya pun tidak dilakukan secara sepihak.
Setiap berkas perkara harus melalui rangkaian verifikasi berlapis, survei lapangan, hingga pra ekspos melibatkan Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari Pagar Alam.

“ Ada tahapan panjang yang harus dilalui. Tidak serta-merta seseorang langsung mendapat hukuman kerja sosial ” tegas Ira.


Di Pagar Alam, skema hukuman kerja sosial belum pernah diterapkan. Penerapan perdana akan dimulai setelah penandatanganan MoU antara Kejari dan Pemerintah Kota Pagar Alam.

Dalam skema ini, para pelaku akan ditempatkan pada sejumlah OPD dalam durasi tertentu dan menerima pelatihan teknis sesuai bidang.

Tidak lagi sekadar menyapu fasilitas umum, pelatihan akan diarahkan untuk membentuk kompetensi agar pelaku dapat kembali produktif di masyarakat.

“ Ini bukan hukuman yang hanya bersifat fisik. Mereka diberi pembinaan dan bekal kemampuan agar ketika selesai menjalani program, mereka memiliki nilai tambah bagi dirinya dan masyarakat ” jelas Dr. Ira.

Kejari Pagar Alam juga menegaskan komitmen penuh terhadap kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pagar Alam dalam berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Seluruh pegawai Kejari dijadwalkan menghadiri agenda pemerintah yang akan berlangsung Sabtu pagi, bersama Wakil Presiden RI serta sejumlah pejabat penting lainnya.

“ Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah untuk kemajuan daerah ” pungkas Ira menambahkan.

Yandra - Kabiro Umum essapers.com 

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.