PAGAR ALAM (essapers.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Senin, 8 Desember 2025.
Pemusnahan tersebut mencakup berbagai barang bukti berbahaya, antara lain narkotika, senjata api, serta senjata tajam, yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana dan telah diputus oleh pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pagar Alam, M. Arief Budiman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“ Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api, dan senjata tajam yang seluruhnya berasal dari perkara pidana yang telah inkracht ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor.
“ Pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, langkah ini juga penting untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti ” jelas Dr. Ira
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, serta disaksikan oleh instansi terkait sebagai wujud akuntabilitas dan tanggung jawab kejaksaan kepada publik.
Lebih lanjut, Kajari Pagar Alam menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya kejaksaan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Kejari Pagar Alam juga menggelar Kampanye Anti Korupsi di sejumlah lokasi aktivitas perdagangan masyarakat pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi serta menanamkan budaya integritas di tengah masyarakat.
Kampanye anti korupsi tersebut turut dihadiri langsung oleh Kajari Pagar Alam Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si, sebagai bentuk keseriusan kejaksaan tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam upaya pencegahan.
Dengan rangkaian kegiatan tersebut, Kejari Pagar Alam menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga supremasi hukum sekaligus membangun kesadaran hukum dan integritas di masyarakat.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0