TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Ambang Batas DPR Dipersoalkan, MK: Belum Saatnya Diuji! Ada Apa?

JAKARTA, essapers.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait ambang batas parlemen DPR atau parliamentary threshold.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pada Senin (2/3/2026).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut dinilai prematur karena DPR dan pemerintah masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusional untuk merevisi norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Putusan MK sebelumnya telah memerintahkan adanya perubahan norma ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. Namun hingga kini, perubahan tersebut belum dilakukan.

“Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 adalah prematur,” tegas Saldi.

Selama proses revisi masih berjalan, ruang pengujian terhadap pasal tersebut dinilai belum terbuka.

Permohonan ini diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Mereka mempersoalkan ketidakpastian hukum akibat tidak adanya batas maksimal ambang batas parlemen.

Saat ini, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menetapkan partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas minimal 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi DPR.

Namun, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut konstitusional untuk Pemilu 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029, sepanjang telah dilakukan perubahan norma dan besaran persentasenya.

Pemohon menilai, ketiadaan batas maksimal membuka peluang bagi pembentuk undang-undang untuk menaikkan ambang batas secara signifikan tanpa parameter konstitusional yang jelas.

Di parlemen, muncul wacana agar ambang batas parlemen tetap 4 persen atau bahkan dinaikkan menjadi 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen.

KPD berpendapat ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen demi menjaga prinsip keadilan dan representasi politik.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya tidak boleh melampaui 2,5 persen.

Isu ambang batas parlemen menjadi krusial karena berdampak langsung pada sistem demokrasi dan keterwakilan politik di DPR. Kenaikan ambang batas dinilai dapat mempersempit peluang partai kecil masuk parlemen.

Dengan putusan ini, polemik parliamentary threshold masih akan bergulir di DPR. Revisi UU Pemilu menjadi kunci penentuan arah sistem politik Indonesia menjelang Pemilu 2029.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.