TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Skandal Rumah Sakit di Nias: Uang Rp38 M Menguap, Mutu Proyek Dimanipulasi?

Nias, essapers.comSkandal dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, akhirnya mencuat ke publik. Seorang pejabat berinisial JPZ resmi ditahan Kejaksaan pada (2/3/2026) terkait proyek senilai Rp38,55 miliar.

JPZ diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2022 tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, membenarkan penahanan tersebut dan menyebut kasus ini sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi serius yang merugikan keuangan negara.

Menurut Yaatulo, JPZ diduga melakukan manipulasi volume pekerjaan fisik dalam proyek pembangunan RS tersebut. Akibatnya, terjadi deviasi mutu dan kekurangan volume pekerjaan karena tidak adanya pengendalian kontrak yang semestinya dilakukan oleh PPK.

“Korupsi dilakukan dengan cara memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu, serta tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan,” ujar Yaatulo dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).

Meski nilai kontrak proyek mencapai Rp38.550.850.700, pihak Kejaksaan belum merinci secara resmi total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Namun, indikasi penyimpangan dinilai signifikan dan berpotensi berdampak serius terhadap kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Saat ini, JPZ ditahan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Kejaksaan memastikan pengembangan perkara masih terus berjalan.

Tim penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RS di Kabupaten Nias tersebut.

“Pengembangan kasus ini terus didalami, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta dalam perbuatan korupsi,” tegas Yaatulo.

JPZ dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut proyek pembangunan fasilitas kesehatan bernilai puluhan miliar rupiah yang seharusnya meningkatkan pelayanan medis masyarakat di Nias.


Komentar0


 

Type above and press Enter to search.