TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Dari Dugaan Rangkap Jabatan ke Isu Intervensi Pers: Nama Nova Afriani dan Oknum Polisi, Wartawan dan Tokoh Nasional Mencuat

Alih-alih memberikan klarifikasi, muncul rangkaian pendekatan melalui aparat, wartawan, hingga tokoh akademisi yang berujung pada dugaan permintaan takedown pemberitaan.


Padang (essapers.com) - Kasus dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama seorang pejabat di RSUP Dr. M. Djamil Padang kini berkembang ke dimensi yang lebih luas.

Tidak lagi semata persoalan administratif, investigasi lanjutan mengungkap adanya indikasi upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik setelah pemberitaan tersebut dipublikasikan.

Nama Nova Afriani kembali mencuat, tidak hanya dalam konteks dugaan rangkap jabatan sebagai advokat aktif sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga dalam rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan pendekatan tidak langsung terhadap redaksi.


Dari Dugaan Jabatan ke Dugaan Intervensi

Sebelumnya, Essapers telah mempublikasikan laporan investigatif terkait status Nova Afriani yang menjabat sebagai Manajer Hukum dan Kemasyarakatan di RSUP Dr. M. Djamil Padang sekaligus diduga masih aktif menjalankan praktik advokat, kantor hukum, dan entitas yayasan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan sebelum pemberitaan diterbitkan, namun hingga berita tersebut tayang, tidak terdapat tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Namun alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, perkembangan berikutnya justru menunjukkan pola respons yang berbeda.


Dugaan Pelibatan Oknum Polisi dan Wartawan

Berdasarkan penelusuran redaksi, beberapa hari setelah pemberitaan terbit, muncul komunikasi tidak langsung yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian dari Polresta Padang.

Oknum polisi tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh redaksi. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa dirinya dimintai bantuan oleh pihak keluarga Nova Afriani, tepatnya oleh adik yang bersangkutan.

Permintaan tersebut, menurut pengakuannya, berkaitan dengan upaya menjembatani komunikasi dengan pihak Essapers.

Dalam prosesnya, oknum polisi tersebut juga meminta bantuan kepada seorang wartawan dari media nasional untuk mempertemukan dengan pihak redaksi.

Rangkaian ini kemudian mengarah pada adanya permintaan agar pemberitaan yang telah tayang dapat diturunkan (takedown).


Pendekatan Berlapis Melalui Pihak Lain

Tidak berhenti pada satu jalur, beberapa hari setelah pertemuan dengan oknum polisi tersebut, kembali muncul pendekatan lain.

Seorang akademisi sekaligus aktivis yang disebut sebagai tokoh nasional berinisial FA turut menghubungi Kepala Biro Essapers.

Dalam komunikasi tersebut, FA memperkenalkan diri sebagai rekan satu angkatan Nova Afriani di Universitas Andalas dan mengajak untuk berdiskusi terkait pemberitaan yang telah terbit.

Munculnya beberapa pihak dalam waktu yang berdekatan menimbulkan pertanyaan mengenai apakah terdapat pola pendekatan yang terstruktur atau sekadar inisiatif masing-masing pihak.


Dari Klarifikasi ke Dugaan Tekanan terhadap Pers

Dalam praktik jurnalistik yang sehat, pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki ruang yang jelas untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun dalam kasus ini, dinamika yang terjadi justru memperlihatkan kecenderungan berbeda.

Alih-alih menyampaikan klarifikasi secara langsung, muncul dugaan pendekatan melalui:

.Aparat penegak hukum

.Perantara wartawan

 .Tokoh akademisi

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi pers dan cara penyelesaian sengketa pemberitaan.


Dalam kerangka hukum pers, respons terhadap pemberitaan seharusnya dilakukan melalui:

.Hak jawab

.Hak koreksi

atau pengaduan ke Dewan Pers

Setiap upaya yang berpotensi menekan atau mempengaruhi independensi redaksi di luar mekanisme tersebut dapat bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Di sisi lain, keterlibatan aparat kepolisian dalam konteks yang tidak jelas dasar hukumnya juga beririsan dengan prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, jika terdapat penggunaan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah, hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


Perkembangan ini memperluas persoalan dari yang sebelumnya bersifat administratif menjadi menyentuh aspek yang lebih fundamental, yaitu:

Kebebasan pers

.Profesionalitas aparat serta etika penggunaan pengaruh

Sejumlah pertanyaan yang kini muncul di ruang publik antara lain:

.Mengapa klarifikasi tidak disampaikan secara langsung kepada redaksi?

.Apa dasar pelibatan aparat kepolisian dalam konteks ini?

.Apakah permintaan Takedown dilakukan atas dasar keberatan substansi atau alasan lain?


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari:

.Nova Afriani

.Pihak keluarga yang disebut

.Pimpinan Polresta Padang

.Manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang

Redaksi Essapers menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Kasus ini kini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan rangkap jabatan, tetapi telah berkembang menjadi potret bagaimana sebuah pemberitaan direspons.

Apakah melalui jalur transparansi dan klarifikasi terbuka, atau melalui pendekatan-pendekatan di luar mekanisme pers yang sah.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun publik berhak mengetahui secara utuh setiap perkembangan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan pengaruh terhadap kerja jurnalistik.(Yd)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.