TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Penyelundupan Timah Bangka Barat Menggurita, 5 Tersangka Penyelundupan ke Malaysia Ditetapkan, Siapa Aktor Utamanya?


Banhka Barat, Essapers.com – Polres Bangka Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton yang hendak dikirim ke Johor, Malaysia. Total nilai pasir timah ilegal tersebut mencapai Rp 3,69 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026).

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujar AKBP Pradana.

Kasus ini terungkap setelah Tim Hiu Barat Sat Polairud menangkap tiga terduga pelaku pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan praktik penyelundupan dilakukan secara terorganisir dan sistematis.

Pasir timah mentah diolah di gudang, lalu dikemas dalam plastik dan karung. Selanjutnya, barang ilegal itu diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel.

Dari pantai, pasir timah dilansir dengan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau “kapal hantu” yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor, Malaysia.

Kapolres mengungkapkan, pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar.

Pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar.

“Total nilai pasir timah yang telah diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan timah ilegal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit truk, dua perahu pancung, satu speed boat, peralatan pengolahan pasir timah, dokumen, serta perangkat elektronik.

Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

AKBP Pradana menegaskan pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan besar di balik penyelundupan pasir timah ke Malaysia ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti praktik ilegal pertambangan di Bangka Belitung yang merugikan negara dan merusak ekosistem.


Tag:
Penyelundupan Pasir Timah, Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat, Timah Ilegal, Johor Malaysia

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.