Jakarta, essapers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, tim penyidik mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di sejumlah dinas.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, (3/3/2026).
KPK menduga ada praktik pengondisian pemenang tender dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. Beberapa vendor atau perusahaan disebut-sebut telah “diatur” untuk memenangkan proyek tertentu.
Menurut Budi, proses pengadaan di beberapa dinas diduga tidak berjalan transparan dan sarat rekayasa. Termasuk di dalamnya proyek pengadaan tenaga outsourcing atau tenaga pendukung di sejumlah instansi daerah.
“Ada sejumlah pengadaan yang prosesnya diduga diatur dan dikondisikan sehingga vendor tertentu yang bisa masuk dan menang,” tegasnya.
Praktik ini diduga membuka celah korupsi yang merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Meski telah diamankan dalam OTT, pihak-pihak yang terjaring, termasuk Fadia Arafiq, masih berstatus terperiksa. KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan status hukum mereka dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Operasi senyap ini kembali menjadi sorotan publik, terutama karena menyasar kepala daerah aktif. OTT ini sekaligus menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah.
Langkah tegas KPK ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa praktik korupsi di daerah, termasuk pengaturan proyek outsourcing, tidak akan dibiarkan. Publik kini menunggu pengumuman resmi terkait penetapan tersangka dan konstruksi perkara yang lebih rinci.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tata kelola pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0