TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Usai Disorot Soal Jabatan, Direktur Keuangan RSUP Dr. M. Djamil Diduga Blokir Kontak Wartawan - Transparansi atau Anti Kritik?

Padang (essapers.com) - Polemik pengangkatan Direktur Keuangan di RSUP Dr. M. Djamil Padang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya tidak menjawab substansi pertanyaan terkait mekanisme pengisian jabatan, Luhur Joko Prasetyo, SE kini diduga memblokir nomor kontak wartawan yang melakukan konfirmasi melalui WhatsApp.

Pemblokiran tersebut terjadi setelah redaksi mengirimkan serangkaian pertanyaan lanjutan menyangkut legalitas prosedur pengangkatan jabatan Direktur Keuangan tahun 2024. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan tambahan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Konfirmasi Berujung Sunyi

Sebelumnya, Luhur Joko Prasetyo menyatakan dirinya sebagai PNS yang “ditugaskan oleh Menteri Kesehatan” dan meminta agar pertanyaan mengenai pengangkatan jabatan dialamatkan kepada pihak pemberi penugasan. Namun ketika redaksi mengajukan pertanyaan lanjutan yang lebih spesifik dan berbasis regulasi, akses komunikasi justru tertutup.

Tindakan memblokir kontak wartawan yang melakukan konfirmasi menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk kehati-hatian administratif, atau justru penutupan ruang klarifikasi publik?

Jabatan Publik dan Kewajiban Transparansi

Direktur Keuangan di rumah sakit vertikal Kementerian bukanlah posisi teknis biasa. Jabatan ini mengelola perencanaan, realisasi, hingga pertanggungjawaban anggaran negara yang bersumber dari APBN. Secara tata kelola, pejabat publik pada posisi strategis memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjawab pertanyaan publik secara proporsional.

Prinsip sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi diatur dalam:

* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

* Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

* Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

Sementara hak pers untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh keterangan dijamin dalam:

* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Dalam kerangka itu, pemutusan komunikasi bukan sekadar persoalan etika personal, tetapi berimplikasi pada persepsi publik terhadap akuntabilitas jabatan.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ada beberapa kemungkinan yang patut diuji secara objektif:

1. Apakah pemblokiran tersebut disengaja atau terjadi karena alasan teknis?

2. Apakah terdapat instruksi internal untuk tidak memberikan pernyataan?

3. Apakah pejabat bersangkutan merasa tidak berkewajiban menjawab pertanyaan terkait prosedur pengangkatan?

Tanpa klarifikasi, ruang spekulasi akan terus melebar.

Pejabat Publik Bukan Ruang Privat

Dalam prinsip good governance, pejabat publik tidak dapat berlindung di balik status “penugasan atasan” tanpa menjelaskan proses administratif yang mendasarinya. Transparansi bukan beban, melainkan kewajiban hukum dan etika jabatan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi, melainkan menguji tata kelola dan akuntabilitas pengisian jabatan strategis di institusi pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang komunikasi kepada Luhur Joko Prasetyo maupun pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memberikan klarifikasi resmi.

Karena dalam jabatan yang mengelola uang negara, yang diuji bukan hanya kewenangan, tetapi juga keberanian untuk terbuka.(yd)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.