Padang (essapers.com) - Manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan terkait sorotan terhadap Direktorat Layanan Operasional. Hak jawab tersebut tertuang dalam surat Nomor KM.04.04/D.XVI/1253/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi essapers.com
Dalam dokumen tersebut, manajemen menyatakan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Klaim Tindak Lanjut Rekomendasi Pembinaan
Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa seluruh rekomendasi pembinaan yang disampaikan oleh Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah dihormati dan ditindaklanjuti.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa:
* Rekomendasi telah ditindaklanjuti secara langsung maupun bertahap.
* Pelaksanaan perbaikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
* Progres tindak lanjut telah dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Klarifikasi atas Temuan Lapangan
Terkait sejumlah temuan yang sebelumnya diberitakan, manajemen memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Area parkir Ambun Pagi Disebutkan bahwa penerangan di kawasan tersebut telah optimal dan dalam kondisi terang.
2. Plafon bocor dan berlubang Rumah sakit menyatakan telah melakukan perbaikan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai skala prioritas dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan pasien.
3. Toilet tidak layak dan kurang higienis Manajemen menyebut perbaikan dilakukan secara bertahap serta pengawasan terhadap pihak ketiga pengelola kebersihan terus dilaksanakan.
Fungsi Direktorat Layanan Operasional
Dalam hak jawab tersebut juga ditegaskan bahwa Direktorat Layanan Operasional menjalankan fungsi pengawasan, koordinasi, dan pengendalian teknis sesuai struktur organisasi dan tata kerja yang berlaku.
Direksi dan manajemen disebut rutin melakukan telusur lapangan setiap hari Selasa dan Kamis untuk memastikan kondisi fasilitas. Tindak lanjut hasil pembinaan dilakukan melalui rapat koordinasi lintas bidang, evaluasi berkala, serta inspeksi rutin oleh unit teknis terkait.
Manajemen menegaskan komitmennya terhadap mutu pelayanan dan keselamatan pasien sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hak jawab tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG(K), MARS.
Manajemen berharap pemberitaan dilakukan secara profesional, berimbang, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepentingan pelayanan publik.
Redaksi memuat hak jawab ini sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0