Jakarta, Essapers.com – Kasus dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menjadi sorotan publik. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat yang tidak menyetorkan dana THR sesuai permintaannya.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku merasa khawatir akan dimutasi jika tidak memenuhi permintaan bupati.
“Beberapa saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” kata Asep.
Berdasarkan keterangan para saksi, pejabat yang tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaan diduga dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
[irp]
Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, di antaranya:
Kepala Dinas PUPR Cilacap, Wahyu, Kepala Bidang Tata Ruang, Rosalina, Kepala Dinas Pertanian, Sigit, Kepala Dinas Pendidikan, Paiman, Plt Direktur RSUD Cilacap, Hasanudin, Kepala Bidang Irigasi, Wahyu Indra, Kepala Dinas PSDA, Bambang.
Total terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap yang disebut menjadi target pengumpulan dana THR.
Dalam penyidikan terungkap bahwa Syamsul Auliya Rachman menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari SKPD.
Dana tersebut rencananya disebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Target pengumpulan dana tersebut dipatok selesai pada 13 Maret 2026.
“Dalam periode 9–13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana melalui Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap dengan total mencapai Rp610 juta,” ungkap Asep.
Namun dalam praktiknya, beberapa SKPD hanya mampu menyetor dana mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa sebagian dana yang dikumpulkan tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal, tetapi juga diduga untuk kepentingan pribadi.
Dana tunai yang terkumpul tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Pemkab Cilacap yang disebut menerima perintah langsung untuk mengumpulkan uang dari para kepala SKPD.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni: Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) , Sadmoko Danardono (Sekretaris Daerah Cilacap)
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengumpulan dana THR Idul Fitri 2026 dari SKPD.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan: Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kasus ini kembali menyoroti praktik dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan daerah, yang kini tengah menjadi fokus penindakan KPK.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0