Pesisir selatan, essapers.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Nagari Pancuang Taba untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik Kejari Pesisir Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan guna mencari dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang tengah diusut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut,” ujar Abrinaldy, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung secara tertutup itu, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) I Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan kepada tim penyidik.
Selanjutnya, dokumen yang telah diamankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik guna mengetahui sejauh mana keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut, serta untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan dana nagari yang diduga tidak sesuai ketentuan.(Iks)
Penyidik juga menyebutkan bahwa dokumen hasil penggeledahan tersebut terindikasi kuat memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Saat ini, seluruh bukti yang telah diperoleh masih dalam tahap pendalaman dan analisis oleh tim penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0