Painan, essapers.com — Penetapan tiga warga sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang oleh Kepolisian Resor Pesisir Selatan menuai sorotan. Kuasa hukum para terlapor, DR. Rodi Chandra, menilai langkah tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi.
Ketiga terlapor, yakni Yapseng, Erpaldi, dan Debi, disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 262 ayat (1) Tahun 2023, terkait dugaan perusakan batu jeti dan plank merek milik pelapor, Ramli alias Jang Atai.
Namun, Rodi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdiri di atas fakta hukum yang utuh. Ia menyebut, tindakan kliennya justru merupakan bentuk pembelaan diri atas aktivitas yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh pihak pelapor.
“Objek tanah yang dipersoalkan itu masih dalam sengketa dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Painan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Pnn. Prosesnya masih berjalan sampai sekarang,” ujar Rodi, Senin (16/3).
Menurutnya, keberadaan material batu jeti yang ditumpuk di lokasi tersebut menjadi pemicu konflik. Padahal, lahan itu telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh kliennya secara turun-temurun.
Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dalam situasi di mana status kepemilikan tanah belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dalam kondisi objek masih disengketakan, seharusnya tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana. Ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Rodi juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1957 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-230/E/EJP/01/2013, yang menegaskan bahwa perkara yang mengandung unsur perdata seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum diproses secara pidana.
Selain substansi perkara, ia turut menyoroti adanya perubahan identitas pelapor dalam proses hukum. Pada tahap penyelidikan, laporan tercatat atas nama Muhammad Zaski Qilrozi alias Zaki. Namun saat memasuki tahap penyidikan, nama pelapor berubah menjadi Ramli alias Jang Atai.
“Perubahan ini perlu dijelaskan secara transparan karena menyangkut validitas laporan sejak awal,” katanya.
Upaya hukum pun telah ditempuh. Pihaknya mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada 25 Februari 2026 ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat, yang disebut telah diterima.
Meski demikian, pada Senin (16/3), penyidik Polres Pesisir Selatan tetap melakukan penahanan terhadap para terlapor.
Rodi menilai langkah tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam penanganan perkara ini.
“Kami melihat ada indikasi kriminalisasi. Oleh karena itu, kami telah menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap proses hukum ini,” ujarnya.
Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional guna menguji objektivitas penegakan hukum di daerah.
“Ini bukan sekadar perkara biasa. Kami ingin menguji bagaimana hukum dijalankan, dan siapa yang berada di baliknya,” pungkas Rodi.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0