BOGOR, essapers.com – Kasus korupsi dana desa kembali menjadi sorotan nasional. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 500 kepala desa (kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana desa.
Melihat angka yang mengkhawatirkan tersebut, Kejaksaan Agung RI memperkuat pengawasan dana desa dengan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nasional sebagai mitra strategis dalam pengawasan di tingkat desa.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengatakan sebagian besar kasus tersebut masih dalam proses penanganan hukum. Kejaksaan berharap jumlah kasus korupsi kepala desa tidak terus bertambah pada tahun-tahun mendatang.
“Diharapkan tahun ini kita bisa mengurangi itu (kades korupsi). 500 kasus itu sudah dalam proses, harapannya jangan sampai bertambah, apalagi sampai dua kali lipat,” kata Reda usai kegiatan konsolidasi anggota BPD di GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2026).
Menurut Reda, pengawasan ketat diperlukan karena dana desa memiliki nilai anggaran besar dan langsung berkaitan dengan pembangunan di tingkat desa.
Karena itu, kejaksaan mendorong BPD untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa, termasuk memonitor pelaksanaan program pembangunan pemerintah.
“Kerja sama BPD dengan kejaksaan ini diharapkan bisa mencegah bertambahnya kepala desa atau perangkat desa yang terjerat korupsi,” ujarnya.
Dalam upaya memperketat pengawasan, kejaksaan juga akan memberikan sosialisasi dan pembimbingan kepada anggota BPD terkait penggunaan aplikasi Jaga Desa.
Aplikasi ini dirancang untuk membantu memonitor tata kelola dana desa secara digital, sehingga potensi penyimpangan anggaran dapat terdeteksi lebih cepat.
“Petugas kejaksaan akan memberikan sosialisasi agar aplikasi Jaga Desa dapat dimanfaatkan lebih optimal dalam memonitor pengelolaan dana desa,” kata Reda.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menilai penguatan peran BPD sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa semakin transparan dan akuntabel.
Menurut Rudy, Kabupaten Bogor memiliki 416 desa dan 19 kelurahan dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa, sehingga pengawasan pemerintahan desa menjadi sangat krusial.
Apalagi sekitar 50 persen desa di Kabupaten Bogor akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak pada 2026–2027.
“Momentum ini sangat tepat karena banyak desa akan melaksanakan kontestasi pemilihan kepala desa. Kami ingin program prioritas pemerintah tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.
Rudy menambahkan, salah satu program prioritas yang sedang didorong adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan beroperasi di seluruh desa di Kabupaten Bogor pada 2027.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, dan kejaksaan mampu memperkuat sistem pengawasan serta menjaga pembangunan desa tetap berjalan.
“Dengan adanya program Jaksa Jaga Desa, kita ingin bersama-sama membangun bangsa, jaga desa, jaga Indonesia,” pungkasnya.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0