Padang (essapers.com) - Pengangkatan Luhur Joko Prasetyo, SE sebagai Direktur Keuangan di RSUP Dr. M. Djamil Padang pada tahun 2024 menuai tanda tanya serius. Jabatan strategis yang mengelola anggaran negara (APBN) tersebut diduga tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diwajibkan dalam sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konfirmasi tertulis yang dikirim redaksi, Luhur Joko Prasetyo tidak menjawab substansi terkait prosedur pengangkatan. Ia menyatakan:
“Saya ini PNS, sebagai PNS saya tidak pernah meminta untuk jabatan dan ditugaskan oleh atasan… Terkait pengangkatan jabatan saya, saya diangkat dan ditugaskan oleh Menteri Kesehatan dan silakan Bapak tanyakan kepada yang memberikan penugasan saya tersebut.”
Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab pokok persoalan yang dipertanyakan, yakni legalitas prosedur pengisian jabatan.
Jabatan JPT Pratama Wajib Open Bidding
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara hukum wajib dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit sebagaimana diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
* Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
* Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017
Pasal 108 UU ASN secara tegas menyatakan bahwa pengisian JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan rekam jejak jabatan.
Pertanyaannya: Apakah jabatan Direktur Keuangan di RSUP vertikal Kementerian Kesehatan termasuk kategori JPT Pratama? Jika ya, di mana pengumuman seleksi terbuka, berita acara panitia seleksi, dan hasil penilaian kompetensinya?
Lempar Tanggung Jawab Bukan Jawaban Substansial
Dalam sistem merit ASN, legalitas proses tidak berhenti pada siapa yang menandatangani SK. Prinsipnya adalah prosedur harus transparan, akuntabel, dan dapat diuji.
Pernyataan “ditugaskan oleh Menteri” tidak serta merta menghapus kewajiban proses seleksi apabila jabatan tersebut memang termasuk JPT Pratama. Jika terdapat pengecualian, maka dasar hukumnya harus jelas.
Apabila pengangkatan dilakukan melalui diskresi, maka harus tunduk pada ketentuan:
* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Diskresi hanya sah apabila memenuhi unsur:
* Untuk kepentingan umum
* Dalam keadaan mendesak
* Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penjelasan apakah proses pengangkatan tersebut melalui seleksi terbuka, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau mekanisme pengecualian yang sah.
Mengelola APBN, Proses Harus Transparan
Direktur Keuangan pada rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan bukan jabatan administratif biasa. Posisi ini mengendalikan perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran negara dalam skala besar.
Karena itu, prinsip:
* Good Governance
* Sistem Merit ASN
* Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum.
Jika benar tidak dilakukan seleksi terbuka tanpa dasar pengecualian yang sah, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip sistem merit dan membuka ruang dugaan maladministrasi.
Klarifikasi Belum Menyentuh Inti Masalah
Redaksi telah kembali meminta penegasan kepada Luhur Joko Prasetyo untuk menjawab secara tertulis:
1. Apakah telah melalui seleksi terbuka JPT Pratama?
2. Apakah terdapat rekomendasi atau pertimbangan dari KASN?
3. Apakah tersedia dokumen panitia seleksi yang dapat diuji secara administratif?
Namun hingga saat ini, jawaban yang diberikan masih bersifat normatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Kesehatan sebagai pihak pemberi penugasan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana dijamin dalam:
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dari Luhur Joko Prasetyo maupun pihak Kementerian Kesehatan untuk menjelaskan:
* Status jabatan Direktur Keuangan (apakah termasuk JPT Pratama)
* Mekanisme pengisian jabatan tahun 2024
* Dasar hukum apabila tidak melalui open bidding
Karena pada akhirnya, ini bukan persoalan pribadi, melainkan soal tata kelola jabatan publik dan integritas pengelolaan keuangan negara (YD)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0