Padang (essapers.com) - Status sebagai rumah sakit rujukan nasional tak serta-merta menutup ruang evaluasi publik. Sorotan kini mengarah langsung kepada Direktur Layanan Operasional RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah terbit Berita Acara Hasil Pembinaan dan Pengawasan Nomor YR.02.02/D.VI/3182/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dokumen resmi tersebut memuat kewajiban perbaikan serius, antara lain:
* Perbaikan instalasi oksigen medis
* Nurse call HCU tidak berfungsi lebih dari satu tahun
* Instalasi kabel dan pipa yang berpotensi membahayakan
* Peningkatan kebersihan serta kerapian sarana prasarana
* Penguatan kepatuhan terhadap Sasaran Keselamatan Pasien
Seluruh tindak lanjut ditetapkan paling lambat 1 Desember 2025, disertai kewajiban pelaporan progres bulanan ke Kementerian. Dokumen itu ditandatangani pejabat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dan Direktur Utama rumah sakit menegaskan bahwa substansi temuan telah dibenarkan dalam forum resmi pembinaan.
Temuan Lapangan: Masih Ada Risiko?
Berdasarkan penelusuran terbaru redaksi, masih ditemukan kondisi:
* Area parkir gelap, khususnya di kawasan Ambun Pagi
* Plafon bocor dan berlubang yang berpotensi menyebabkan lantai licin saat hujan
* Toilet rawat jalan lantai 2 dan 3 serta bangsal kelas II dan III yang tidak layak dan kurang higienis
Kondisi tersebut secara faktual berpotensi bersinggungan dengan aspek keselamatan pasien dan pengunjung.
Secara hukum, kewajiban menjamin keselamatan pasien ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan rumah sakit menjamin mutu pelayanan dan kelayakan fasilitas.
Jawaban Administratif, Substansi Tak Terjawab
Dalam konfirmasi pertama, Direktur Layanan Operasional drg. Ade menyampaikan bahwa komunikasi dilakukan satu pintu melalui humas. Namun pertanyaan yang diajukan redaksi bukan sekadar permintaan pernyataan institusional, melainkan menyangkut tanggung jawab jabatan struktural:
* Apakah fungsi pengawasan berjalan efektif?
* Apakah Management Walkthrough dilakukan rutin?
* Apakah laporan parkir gelap, plafon bocor, dan toilet tidak layak diterima?
* Apa tindakan konkret yang diambil pasca pembinaan?
Konfirmasi lanjutan yang merujuk langsung pada Berita Acara pembinaan, termasuk permintaan data progres hingga tenggat 1 Desember 2025, tidak memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan.
Menguji Akuntabilitas Direktorat Layanan Operasional
Fakta adanya pembinaan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan terdapat catatan serius dalam tata kelola fasilitas. Pertanyaan publik kini mengerucut:
1. Apakah seluruh rekomendasi telah 100% dituntaskan sebelum tenggat?
2. Jika sudah, mengapa masih ditemukan sarana yang berpotensi membahayakan?
3. Jika belum, siapa yang bertanggung jawab di level operasional?
4. Apakah sistem pengawasan berjalan efektif atau sekadar administratif?
Dalam struktur rumah sakit kelas A, Direktorat Layanan Operasional memegang peran sentral dalam pengawasan sarana, pemeliharaan fasilitas, dan implementasi standar keselamatan pasien. Jika pembinaan telah dilakukan namun kondisi lapangan masih memunculkan risiko, maka yang diuji bukan hanya fasilitas melainkan efektivitas kepemimpinan dan sistem kontrol internal.
Pemberitaan ini disusun sesuai fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi resmi berbasis data dan dokumen dari pihak Direktur Layanan Operasional maupun manajemen rumah sakit.
Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi jabatan, melainkan keselamatan pasien di rumah sakit rujukan nasional.(YD))

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0