ESSAPERS.COM | MENTAWAI ~ Kapolsek Sipora, AKP Herlina, menghadiri launching Peraturan Desa Nemnemleleu No. 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sekaligus melaksanakan sosialisasi terkait PPA dan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 di Desa Nemnemleleu Kecamatan Sipora Selatan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Sipora Selatan, Manager Yayasan Citra Mandiri (YCM), Kades Nemnemleleu, Ketua BPD, Kepala Dusun, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa KKN UNP, dan masyarakat Desa Nemnemleleu.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Herlina menyampaikan materi tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta proses hukum dan pasal tentang PPA. Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan dapat menimbulkan dampak yang sangat serius bagi korban.
"Kita harus bersama-sama mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan adanya peraturan desa ini, kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak," ungkap AKP Herlina.
AKP Herlina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melaporkan setiap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Desa Nemnemleleu.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Sipora berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi untuk melindungi perempuan dan anak di wilayah Kecamatan Sipora Selatan.**
Komentar0