ESSAPERS.COM | PADANG ~ Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Perusahaan Umum Kabupaten Kepulauan (Mentawai (Perusda) Kamser Maroloan Sitanggang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang.(Rabu, 24/12/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh Dewan Hakim yang berisi penolakan terhadap seluruh eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana dan perkara dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana partisipasi modal Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2018-2019.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Tim Auditor di Sumatera Barat, ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp7,8 miliar, yang dihasilkan dari pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Nasri, S.H., M.H., Hendri Joni, S.H., M.H., dan Emria Fitriani, S.H., M.H. Dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, R.A. Yani, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai, bersama dengan Syarief Rahmat, S.H., M.H., Kepala Bagian Pidana Khusus.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme, transparansi dan mematuhi seluruh peraturan perundang - undangan yang berlaku. Sidang berikutnya, akan digelar pada hari Rabu, 7 Januari 2026, direncanakan untuk menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan akan memperkuat bukti-bukti yang telah diajukan," unkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan R.A. Yani, S.H.
" Kami akan terus berusaha memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,“ pungkas Kajari.
Selama persidangan berlangsung hingga selesai, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.**


%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0