TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

POLSEK SIBERUT AMANKAN PELAKU LGBT SETELAH LAKUKAN PELECEHAN TERHADAP 16 SISWA SMP DI MUARA SIBERUT

ESSAPERS.COM | SIBERUT ~ Polsek Siberut mengamankan seorang laki laki pengangguran warga Dusun Muara Siberut, Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial T.P (28 tahun)  yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya 16 siswa dibawah umur disalah satu SMP di Desa Muara Siberut.(26/01/2026).

Kapolsek Siberut Polres Kepulauan Mentawai, AKP Yahya Novi Sutriana, S.H., menyebutkan kronologi kejadian bermula pada hari Jumat, 22 Januari 2026, pukul 09.45 WIB, saat seorang guru menemukan seorang siswa sedang menggunakan handphone di kelas. Setelah dicek, ditemukan chat mencurigakan di Whatsapp yang mengindikasikan adanya pelecehan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa T.P telah melakukan pelecehan seksual terhadap 16 orang anak di bawah umur. Kami segera melakukan penangkapan T.P dirumahnya," ujar Kapolsek Yahya.

"Pelaku mengakui bahwa pelecehan tersebut dilakukan satu persatu sejak bulan Agustus 2025 hingga Januari 2026 dengan modus memberi makanan kepada para korbannya. Pelaku tinggal bersama keluarganya namun keluarga tidak tahu perilaku tersebut karena setiap membawa korban,  pelaku selalu membawa kekamar dan menguncinya," ucap Kapolsek.

Para korban tersebut berasal dari berbagai pulau disekitar Siberut dan tinggal di asrama berbentuk kosan dan karena sering diberikan makanan berupa sagu sehingga anak-anak asrama tersebut merasa lapar. Saat bertemu T.P mereka menceritakan hal tersebut, kemudian T.P mengajak mereka kerumah dengan modus memberi makanan kemudian dicabuli. Meski dicabuli, para korban tidak melaporkan kepada guru maupun orang tua.

Kapolsek Yahya menyebutkan bahwa T.P merupakan seorang gay/LGBT yang dibuktikan saat diperiksa ponselnya ditemukan bahwa T.P tergabung dalam grup gay di aplikasi WhatsApp dan Telegram.

"Dalam ponselnya terdapat banyak bukti yang mengindikasikan bahwa T.P adalah pelaku LGBT. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 juncto Pasal 417 juncto Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolsek Siberut juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku di Polsek Siberut dan melakukan  pemeriksaan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

"Kasus saat ini dalam proses penyidikan,” pungkas AKP Yahya Novi Sutriana SH

Polsek Siberut Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa.**

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.