TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Diamnya Wali Nagari Sinuruik : Dugaan Upeti PETI dan Bayang-Bayang Hukum di Pasaman Barat

 


ESSAPERS.COM / Pasaman Barat – Aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Jorong Tombang Mudik, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, kembali menghantam logika publik. Setelah penangkapan 4 Orang operator ekskavator pada akhir Agustus 2025, warga berharap situasi berakhir. Namun, kenyataan di lapangan justru sebaliknya: sebuah ekskavator kembali terekam beroperasi di tepi sungai, menggali emas secara terang-terangan.

Rekaman video berdurasi 11 detik yang diterima essapers.com dari narasumber terpercaya menunjukkan kerusakan nyata: air sungai keruh kecokelatan, ekosistem rusak, dan batu-batu besar ditata sebagai jalur kerja alat berat. Fakta ini menghantam nalar masyarakat—bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini lolos dari pengawasan pemerintah nagari? di sinilah nama Wali Nagari Sinuruik, Frianton, berada di titik sorotan, sehingga menimbulkan pertayaan dari public : Apakah benar seorang wali nagari tidak mengetahui ada ekskavator masuk dan bekerja di wilayahnya?, Jika mengetahui, mengapa tidak ada upaya mencegah atau melapor?, apakah itu bukan bukti kelemahan fatal seorang pemimpin nagari?.

Ironisnya  lagi, ketika essapers.com mengirimkan konfirmasi resmi pada 13 September 2025 melalui WhatsApp, Frianton memilih diam. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, hanya hening.

Diamnya seorang pemimpin di tengah tudingan keras bukan sekadar kelemahan, tapi bisa terbaca publik sebagai sinyal adanya sesuatu yang ingin ditutupi.

Dalam percakapan publik, dugaan yang paling keras adalah adanya upeti atau uang koordinasi dari aktivitas PETI. Dugaan ini bukan asal bunyi. Warga setempat secara gamblang menyebut adanya setoran kepada pihak tertentu agar aktivitas tambang tetap berjalan mulus.

Jika benar demikian, maka Frianton tidak hanya sedang mempertaruhkan nama baiknya sebagai wali nagari, tetapi juga berada di jalur berbahaya hukum pidana. Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan jelas menjerat siapa pun yang membiarkan, memfasilitasi, atau bahkan diuntungkan dari aktivitas pertambangan ilegal. Ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah nyata di depan mata.


Publik menanti jawaban. Bukan sekadar klarifikasi normatif, melainkan jawaban yang jujur. Karena jika kasus ini benar-benar diteruskan ke Polda Sumbar hingga Mabes Polri, maka diamnya seorang wali nagari tidak lagi cukup untuk melindunginya.

PETI di Sinuruik kini bukan hanya soal tambang. Ia telah berubah menjadi cermin integritas Frianton: apakah ia pemimpin yang berpihak pada rakyat dan lingkungan, atau pemimpin yang tunduk pada kepentingan tambang ilegal?

Sebagai Walinagari yang baik  tentunya akan memberikan klarifikasi terkait adanya aktivitas PETI tambang illegal di nagarinya. Klarifikasi tersebut,

Bagaimana ekskavator bisa masuk ke wilayah Sinuruik tanpa sepengetahuan pemerintah nagari?. Mengapa setelah penindakan polisi, aktivitas PETI tetap berjalan bebas?

Apakah benar ada aliran dana “tutup mulut” yang membuat pemerintah nagari memilih bungkam?

Sebagai media, essapers.com menegaskan berita ini disusun dan dirangkai berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan menampung info dari public.

Hak jawab sudah diberikan, namun tidak dimanfaatkan oleh pihak terkait. Maka, investigasi ini diterbitkan untuk kepentingan publik, agar masyarakat tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.

Jika Frianton terus memilih diam, maka diam itu akan berubah menjadi beban psikologis dan tudingan publik yang semakin berat. (Yandra)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.