ESSAPERS.COM/ Padang — Gelombang kekecewaan publik terhadap kepemimpinan Ir. Tri Hadiyanto, Kepala Dinas PUPR Kota Padang, makin membara setelah Gerakan Masyarakat Muda (GMM) Sumbar Menggugat mengambil langkah nyata membawa tuntutan ke jalanan. Surat resmi nomor 011/A/GMM/IX/2025 yang dikeluarkan GMM menuntut tindakan tegas atas temuan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar dalam pembangunan Gedung DPRD Kota Padang yang menurut GMM tidak cukup hanya dengan pengembalian uang, melainkan harus disertai pertanggungjawaban hukum.
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp kepada essapers.com, Koordinator Aksi Aldi menyebutkan bahwa aksi dimulai dari sekretariat GMM menuju kantor PUPR Kota Padang di Jalan Ujung Gurun sekitar pukul 14:10 WIB. Massa aksi yang hadir sekitar 30 orang lebih, langsung menuju Kantor PU Kota Padang. Sesampainya di sana, Aldi dan teman-teman berorasi menyampaikan tuntutan mereka. Ketika menanyakan kepada petugas keamanan apakah Kepala Dinas berada di dalam, keamanan menjawab bahwa Tri Hadiyanto memang ada di ruangannya, namun tidak menanggapi panggilan massa atau keluar untuk menemui mereka.
“Lebih dari satu jam kami orasi depan kantor PU tetapi tetap tidak ada hasil, kadis tetap diam dan santai di ruangannya,” ujar Aldi penuh kekecewaan.
Merasa diabaikan, aksi kemudian dilanjutkan ke Balai Kota Padang di Aia Pacah. Di Balai Kota, massa GMM diterima Kepala Kesbangpol Kota Padang, yang menyampaikan bahwa Wali Kota Fadly Amran sedang dinas luar. Di sana, GMM kembali menyuarakan tuntutan mereka, meminta agar Kadis PUPR Kota Padang dicopot atau mundur dari jabatannya.
Aldi menegaskan bahwa apabila aspirasi ini tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Padang, maka aksi jilid II akan dilakukan dengan massa jauh lebih besar.
Dalam aksi tersebut, GMM menyampaikan lima tuntutan yang jelas:
1. Mendesak Wali Kota Padang mencopot Ir. Tri Hadiyanto dari posisi Kadis PUPR karena dugaan lalai dalam mengemban tugas.
2. Menuntut aparat penegak hukum memproses kasus dugaan korupsi gedung DPRD secara pidana, meskipun kerugian sudah dikembalikan—karena keterlambatan pengembalian melebihi tenggat waktu yang sudah ditentukan, dan tidak secara otomatis menghapus unsur pidana.
3. Meminta Wali Kota melakukan pembersihan internal dengan mengganti pejabat Kadis yang dinilai tidak becus dalam bekerja.
4. Mengancam akan mengerahkan massa dua kali lipat jika tuntutan tidak ditindaklanjuti secara transparan dan tegas.
5. Menegaskan bahwa “tidak ada tempat untuk orang yang tidak becus di Kota Padang”.
Selain tuntutan utama, GMM sekarang mempertanyakan informasi tentang munculnya “surat pembatalan aksi”. Menurut Aldi, Kepala Kesbangpol menyebut bahwa sudah ada surat yang menyatakan aksi telah dibatalkan. Namun setelah Aldi cek dengan rekan-rekan GMM, tidak ada satu pun yang mengetahui atau melakukan surat pembatalan atas aksi tersebut.
Aldi menduga terjadi usaha “cipta kondisi”—upaya untuk memecah kepercayaan publik dan melemahkan gerakan. Ia bersama rekan-rekan GMM menyatakan akan menuntut klarifikasi dari Kesbangpol Kota Padang dan Polresta Padang terutama Bidang Intelkam, agar diketahui siapa oknum di balik surat yang katanya menghalangi aksi.
Apa yang terjadi hari ini bukan hanya soal angka kerugian Rp2,2 miliar, tapi soal integritas pemerintahan, kredibilitas pejabat publik, dan hak rakyat untuk diperhatikan. Tri Hadiyanto sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Padang sekarang di bawah tekanan moral dan politik — diamnya beliau di ruangannya hari aksi adalah simbol bahwa ada jarak yang harus dijembatani antara pemerintah dengan rakyatnya.
Publik Padang saat ini bukan hanya berharap KPUPR merespon tuntutan GMM, tapi juga berharap Wali Kota tampil bijak: apakah akan melindungi jabatan atau melindungi amanah. Aksi jilid II sudah diintai jika respons tidak muncul — dan jika itu terjadi, kerumunan rakyat bukan lagi opsi kecil, melainkan kekuatan yang menagih keadilan.(Yandra)
Editor: Erick Swid

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0