TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

PETI di Solok Merajalela: Diamnya Kapolres AKBP Agung Pranajaya S.I.K, Picu Pertanyaan Publik soal Serius atau Membiarkan?



ESSAPERS.COM / Solok – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok masih terus berjalan hingga memasuki pertengahan September 2025. Dari laporan lapangan yang essapers.com terima, sejumlah titik di Tigo Lurah, Hilir Gumanti, dan area perbukitan lain kembali ramai dengan aktivitas tambang ilegal. Alat berat jenis ekskavator dan mesin pendukung masih terlihat beroperasi, merusak aliran sungai dan ekosistem sekitarnya.

Padahal, sejak Juli hingga September 2025, publik disuguhi pemberitaan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penindakan dan penangkapan pelaku PETI. Namun, fakta di lapangan berbeda: tambang tetap berjalan seolah tidak ada kehadiran hukum.

Essapers.com sudah melayangkan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., pada Sabtu, 13 September 2025. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan: Rincian penindakan nyata sejak Juli–September 2025, termasuk siapa saja yang ditangkap.

Status hukum dari para tersangka yang diamankan: apakah hanya operator lapangan atau ada pemilik  modal dan aktor utama PETI yang ikut dijerat hukum?.

Rincian barang bukti yang diamankan dan sudah dimusnahkan, seperti ekskavator, box PETI, hingga mesin pendukung tambang.

Namun hingga berita ini ditulis, Kapolres Solok tidak memberikan tanggapan apa pun. Diamnya Kapolres membuat publik semakin curiga bahwa ada pembiaran sistematis, atau bahkan dugaan adanya koordinasi tertentu sehingga PETI tetap marak tanpa hambatan berarti.

Beberapa media sebelumnya menyebut adanya penangkapan terkait PETI di Solok. Akan tetapi, tidak pernah dijelaskan lebih rinci siapa saja tersangka yang diamankan, apakah mereka pekerja, operator alat berat, atau pemodal. Inisial para tersangka pun tidak dipublikasikan, sehingga publik sulit menilai sejauh mana ketegasan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan ini.

Pada tanggal 11 September 2025, Polres Solok melaksanakan Operasi Gabungan bersama Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Okta Rahmansyah, S.I.K, didukung Kabag Ops Polres Solok Kompol Reddy Triananto, MH, Kasat Intelkam Polres Solok IPTU Rahmad, SH, Kapolsek Lembang Jaya IPTU Maihendri, SH, serta personel Polres Solok, Polsek Lembang Jaya dan Polsek Payung Sekaki.

Dalam keterangannya, Agung menyampaikan sekitar pukul 19.20 WIB tim gabungan sampai di lokasi yang di duga Tambang Emas Ilegal di jorong Kubang Raok.

Kami dari jajaran Polres Solok dan Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah berada di lokasi untuk melakukan pemasangan police line serta memusnahkan fasilitas tambang ilegal berupa camp dan pondok yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin, ” ujar AKBP Agung Pranajaya.

Di lokasi tambang, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan aktif. Namun, petugas mendapati lubang bekas galian serta tenda yang telah ditinggalkan pelaku. Petugas kemudian melakukan pembakaran terhadap satu unit tempat penyaringan emas, dua unit pondok, serta box peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.

 Jika benar ada penangkapan, mengapa identitas dan status para tersangka tidak dibuka secara jelas ke publik?.

Mengapa aktivitas PETI masih berjalan, bahkan setelah adanya klaim penindakan?.

Bagaimana proses masuknya ekskavator dan alat berat ke lokasi tambang ilegal tanpa sepengetahuan aparat di wilayah hukum Polres Solok?.

Apakah penindakan yang dilakukan hanya sekadar “seremonial” tanpa menyentuh aktor besar/pemodal di balik tambang ilegal?.

Sikap diam Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., dalam menjawab konfirmasi media justru memperbesar dugaan publik bahwa ada ketidakseriusan atau bahkan pembiaran dalam menangani kasus PETI. Jika hal ini benar terjadi, konsekuensinya bukan hanya pada lingkungan yang rusak dan masyarakat yang terancam banjir bandang, tetapi juga bisa menjadi catatan hitam dalam karir aparat penegak hukum yang bersangkutan.

Mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas disebutkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang bisa ditindaklanjuti hingga ke tingkat Polda Sumbar bahkan Mabes Polri.

Padahal, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Barat diminta bertindak tegas tanpa kompromi terhadap PETI.

Masyarakat Kabupaten Solok kini menunggu bukti nyata dari Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K.Apakah benar beliau berani menindak pemodal besar di balik PETI, atau justru memilih diam hingga masyarakat menilai adanya pembiaran?

Jika aparat di tingkat Polres dan kabupaten tidak mampu, publik mendesak Kapolda Sumbar hingga Mabes Polri turun tangan langsung.

Sebab, kerusakan lingkungan dan ancaman bencana akibat PETI bukan sekadar isu lokal tetapi bom waktu yang akan menghantam ribuan warga Solok di masa depan.

Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Essapers.com berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan kepentingan publik. (YANDRA)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.