TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Siapakah ‘Annisa Dalifa’? Misteri di Balik Setoran Miliaran dalam Skandal Proyek DPRD Padang




ESSA PERS.COM/ Padang  – Proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Padang senilai Rp129,2 miliar oleh PT Nadya Karya (NK) memicu keprihatinan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam proses pelaksanaannya

Meski kerugian tersebut telah dikembalikan ke kas negara, pengembaliannya dilakukan secara bertahap dan bahkan melampaui tenggat 60 hari—suatu pelanggaran terhadap prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang.

Setoran terakhir yang tercatat sebesar Rp1,159 miliar, dilakukan pada tanggal 25 Juli 2025, namun anehnya dilakukan oleh seseorang yang bernama “Annisa Dalifa” — dengan nomor KTP dan alamat di Kota Pariaman.

Annisa Dalifa bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam PT Nadya Karya menurut catatan publik. Justru yang menambah rasa penasaran, namanya muncul sebagai penyetor, sama sekali tidak lazim dalam konteks pengembalian kerugian negara atas proyek bernilai ratusan miliar.

Lebih mengejutkan, data menunjukkan bahwa Annisa Dalifa pernah mengikuti seleksi CPNS Pemko Pariaman tahun 2019 — fakta yang menambah rasa kejanggalan dan menimbulkan pertanyaan: apa kaitannya Annisa dengan proyek DPRD Padang ini?

 Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Andalas, Dr. Andri Rahman, skema pengembalian seperti ini perlu mendapat pengawasan serius: Dugaan Penyelamatan Identitas

 “Pengembalian yang melewati tenggat 60 hari dan dilakukan oleh pihak yang tidak berkaitan langsung, jelas menimbulkan indikasi adanya pihak lain yang berusaha menutupi tanggung jawab hukum,” tegas beliau.

Fakta bahwa pengembalian dilakukan oleh perorangan — bukan oleh kontraktor yang bertanggung jawab — menimbulkan spekulasi adanya skema penyelamatan wajah atau penundaan kewajiban hukum secara sengaja.

Meskipun kerugian negara telah dinyatakan lunas, misteri tetap membayangi. Publik menuntut jawaban atas tiga hal:

Alasan pengembalian dicicil dan melewati tenggat waktu 60 hari?

Mengapa pengembalian dilakukan oleh Annisa Dalifa, bukan PT Nadya Karya?

Apa hubungan Annisa Dalifa dengan proyek yang nilainya ratusan miliar rupiah ini?

Sampai pertanyaan-pertanyaan itu terjawab—apapun yang tersembunyi di balik nama Annisa Dalifa akan terus menjadi teka-teki yang mengusik akal sehat publik.(yd)





Komentar0


 

Type above and press Enter to search.