Meski kerugian tersebut telah dikembalikan ke kas negara,
pengembaliannya dilakukan secara bertahap dan bahkan melampaui tenggat 60
hari—suatu pelanggaran terhadap prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang.
Setoran terakhir yang tercatat sebesar Rp1,159 miliar,
dilakukan pada tanggal 25 Juli 2025, namun anehnya dilakukan oleh seseorang
yang bernama “Annisa Dalifa” — dengan nomor KTP dan alamat di Kota Pariaman.
Annisa Dalifa bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam PT
Nadya Karya menurut catatan publik. Justru yang menambah rasa penasaran,
namanya muncul sebagai penyetor, sama sekali tidak lazim dalam konteks
pengembalian kerugian negara atas proyek bernilai ratusan miliar.
Lebih mengejutkan, data menunjukkan bahwa Annisa Dalifa
pernah mengikuti seleksi CPNS Pemko Pariaman tahun 2019 — fakta yang menambah
rasa kejanggalan dan menimbulkan pertanyaan: apa kaitannya Annisa dengan proyek
DPRD Padang ini?
Fakta bahwa pengembalian dilakukan oleh perorangan — bukan
oleh kontraktor yang bertanggung jawab — menimbulkan spekulasi adanya skema
penyelamatan wajah atau penundaan kewajiban hukum secara sengaja.
Meskipun kerugian negara telah dinyatakan lunas, misteri
tetap membayangi. Publik menuntut jawaban atas tiga hal:
Alasan pengembalian dicicil dan melewati tenggat waktu 60
hari?
Mengapa pengembalian dilakukan oleh Annisa Dalifa, bukan PT
Nadya Karya?
Apa hubungan Annisa Dalifa dengan proyek yang nilainya
ratusan miliar rupiah ini?
Sampai pertanyaan-pertanyaan itu terjawab—apapun yang
tersembunyi di balik nama Annisa Dalifa akan terus menjadi teka-teki yang
mengusik akal sehat publik.(yd)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0