TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Menelisik Transparansi Anggaran Tabligh Akbar Polda Sumbar di Balik Panggung Religius


Padang, essapers.com - Ribuan jemaah memadati Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi pada Selasa (24/2/2026) dalam gelaran Tabligh Akbar menyambut Ramadan 1447 H yang diinisiasi Polda Sumatera Barat. Kehadiran penceramah nasional Ustaz Adi Hidayat menjadi magnet utama, menarik massa melampaui target awal 1.000 peserta.


Di atas panggung, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan paradigma “soft approach” melalui pembinaan rohani sebagai strategi menjaga ketertiban sosial. Pendekatan ini selaras dengan semangat preventif kepolisian dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Namun di balik kemegahan acara, muncul pertanyaan publik yang sah dan relevan, Bagaimana skema pembiayaan kegiatan ini?


Panitia kegiatan mengumumkan pemberian santunan kepada 1.000 kaum dhuafa dengan estimasi nominal Rp500.000 per orang. Jika terealisasi penuh, nilai santunan mencapai Rp500 juta, Angka tersebut belum termasuk:

* Honorarium dan akomodasi penceramah nasional beserta tim.

* Biaya publikasi (baliho, dokumentasi, siaran langsung).

* Konsumsi dan perlengkapan teknis.

* Pengamanan internal kegiatan.

Jika ditotal secara konservatif, anggaran kegiatan berpotensi melampaui angka santunan itu sendiri.

Hingga narasi ini disusun, belum terdapat penjelasan rinci di ruang publik mengenai sumber pendanaan kegiatan, apakah berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), hibah resmi, sponsorship yang tercatat, atau partisipasi pihak ketiga sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.


Sebagai institusi negara, kepolisian terikat pada sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola anggaran dan etika jabatan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran negara harus dicantumkan dalam APBN/APBD dan dikelola secara tertib, transparan, serta bertanggung jawab.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib memiliki dasar hukum dan pencatatan administrasi yang sah.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran oleh badan publik.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Mengatur kewajiban anggota Polri menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan.

5. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Menekankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau ketergantungan pada pihak tertentu.

Dalam konteks ini, apabila suatu kegiatan dibiayai melalui dukungan pihak ketiga, mekanisme tersebut pada prinsipnya harus mengikuti aturan hibah, sponsorship, atau kerja sama yang sah, terdokumentasi, dan tidak menimbulkan konsekuensi etik maupun hukum.


Secara umum, dalam praktik tata kelola lembaga negara, penggalangan dana dari pihak eksternal tanpa mekanisme yang transparan berpotensi menimbulkan:

* Konflik kepentingan.

* Persepsi publik mengenai “utang budi institusional”.

* Kerentanan terhadap tekanan eksternal dalam penegakan hukum.

Penting ditekankan bahwa hingga kini belum terdapat pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi sumber dana menjadi kunci untuk mencegah spekulasi dan menjaga marwah institusi.


Sebagai badan publik, kepolisian memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan:

* Sumber pendanaan kegiatan.

* Skema administrasi yang digunakan.

* Apakah kegiatan tercatat dalam dokumen anggaran resmi atau bentuk kerja sama yang sah.

Klarifikasi terbuka bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Kegiatan pembinaan rohani tentu bernilai positif dan dapat memperkuat hubungan kepolisian dengan masyarakat. Namun, di negara hukum, setiap aktivitas institusi negara tetap harus berada dalam koridor transparansi anggaran dan etika jabatan.

Pertanyaan mengenai pendanaan bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama dijalankan secara berimbang, berbasis fakta, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, kejelasan administratif akan memperkuat legitimasi moral kegiatan tersebut. Tanpa transparansi, ruang tafsir akan terus terbuka. Dengan transparansi, kepercayaan publik dapat tetap terjaga serta berimbang dan sampai berita ini diterbitkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta tidak merespon konfirmasi dari redaksi dan cenderung mengabaikan tanpa Jawaban.( YD)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.