TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Jakarta, tobagoes.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ke rumah tahanan usai menemukan koper berisi uang miliaran rupiah.

Pejabat tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Ia ditahan setelah penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah safe house.

Penangkapan dilakukan di Kantor Pusat DJBC pada awal Februari 2026. Setelah itu, Budiman langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa rumah aman di Jakarta Pusat diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.

“Setelah peristiwa OTT, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang ada di Jakarta Pusat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, (27/2/2026).

Penyidik kemudian menggeledah dua lokasi safe house dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Fakta mengejutkan lainnya, sebagian uang hasil dugaan korupsi itu juga ditemukan di dalam mobil operasional. Bahkan, di dalam koper turut ditemukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut Asep, uang tersebut digunakan untuk pembelian mobil operasional serta kebutuhan mendesak tanpa harus mengambil dana dari safe house.

“Kalau ada keperluan mendesak, bisa langsung diambil dari mobil operasional,” jelasnya.

KPK menduga mobil operasional yang digunakan untuk menyimpan uang tidak hanya satu unit.

Berdasarkan hasil penyidikan, Budiman bersama tersangka lain, termasuk Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, diduga menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya selama periode 2024–2026.

Budiman dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan dugaan praktik korupsi yang terstruktur, lengkap dengan safe house dan kendaraan operasional untuk mengelola uang haram.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan korupsi di lingkungan Bea Cukai dan lembaga negara lainnya.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.