
Jakarta, essapers.com – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai memperluas fungsi Account Representative (AR) menjadi menyerupai pemeriksa pajak menuai kritik keras dari DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menegaskan peningkatan fungsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pembiasan antara fungsi penelitian dan fungsi pemeriksaan yang berpotensi merugikan wajib pajak.
“Saat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi Account Representative (AR) menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang Undang Perpajakan. Fungsi penelitian menjadi bias dengan fungsi pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada wajib pajak,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan mengibaratkan praktik tersebut seperti “berburu di kebun binatang”. Ia menilai kondisi ini menempatkan wajib pajak dalam posisi tertekan dan tidak seimbang.
Menurutnya, sudah bukan zamannya lagi wajib pajak merasa takut terhadap AR, pemeriksa, maupun penyidik pajak. Ia meminta masyarakat berani menyampaikan kebenaran dan melaporkan jika menemukan tindakan arogan atau ancaman.
“Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman oleh AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Rizal menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki kewajiban membayar pajak sebagai kontribusi terhadap negara. Namun, ia mengingatkan agar proses penagihan tetap berlandaskan hukum yang jelas dan tidak masuk ke wilayah abu-abu (grey area).
“Penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas namanya perampokan,” ujarnya lugas.
Pernyataan keras ini muncul di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak. Rizal berpandangan pemerintah seharusnya fokus pada strategi peningkatan penerimaan yang cepat dan berkelanjutan, bukan mendorong hasil pemeriksaan dengan koreksi besar yang justru memicu keberatan dan banding dari wajib pajak.
“Yang dibutuhkan pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat, bukan hasil pemeriksaan besar-besar koreksinya tetapi wajib pajak keberatan dan banding,” pungkasnya.
Isu ini memantik perhatian publik terkait transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap wajib pajak. DPR menilai, optimalisasi penerimaan pajak tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan legalitas.
Publik kini menanti respons resmi dari DJP terkait kritik tersebut. Akankah kebijakan ini dievaluasi, atau justru terus berjalan di tengah polemik?
%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0