Madiun, essapers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Wali Kota Madiun, Maidi, diduga menerima aliran dana hingga 10 persen dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa sejumlah saksi dalam perkara pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun, Rabu (25/2/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut para saksi dikonfirmasi terkait aliran fee yang diduga diperuntukkan bagi wali kota.
“Para saksi didalami terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Madiun yang diduga terdapat aliran fee yang diperuntukkan bagi wali kota, berkisar antara 4 hingga 10 persen dari nilai proyek,” ujar Budi, Kamis (26/2/2026).
Beberapa pejabat yang telah diperiksa antara lain Kepala Bidang PSDA Dwi Setyo Nugroho, Kepala Bidang Bina Marga Agus Tri Sukamto, tim pemelihara jalan dan jembatan Guntur Yan Putranto, serta Kepala Bidang Cipta Karya Hesti Setyorini.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Tim Kerja PBG Riski Septiyanto dan Kepala Tim Penataan Bangunan dan Lingkungan Seno Bayu Murti.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam konstruksi perkara, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan dana melalui Kepala Perizinan DPMPTSP dan Kepala BKAD Pemkot Madiun pada Juli 2025.
KPK menduga terdapat permintaan uang Rp350 juta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan. Uang tersebut disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dan diklaim untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKES tengah berproses alih status menjadi universitas.
Tak hanya itu, dalam OTT, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha hotel, minimarket, hingga waralaba di Kota Madiun.
Kasus juga menyeret proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Thariq diduga meminta fee 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada wali kota.
Selain dugaan tersebut, KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi lain sepanjang 2019–2022 yang totalnya mencapai Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT, penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi kepala daerah yang ditangani KPK dan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0