TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

1,5 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Gedung DPRD Kota Padang Mandek, Ditreskrimsus Polda Sumbar Bungkam, Ada Apa?


PADANG, essapers.com | Senin, 21 Oktober 2025
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Padang senilai Rp129,2 miliar kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena dugaan penyimpangan dalam proyek megah tersebut, tetapi juga lantaran penanganan hukumnya mandek lebih dari 1,5 tahun tanpa kejelasan dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.

Informasi awal mengenai dugaan korupsi ini dilansir dari salah satu media lokal yang pertama kali memberitakannya, namun kini artikel sumber itu sudah tidak dapat diakses dan menampilkan status “404 Not Found.”
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,
Apakah ada kekuatan yang berusaha menutupi kasus besar ini, atau sekadar kelalaian aparat penegak hukum?

Berdasarkan penelusuran essapers.com dari pemberitaan awal media tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar pernah mengeluarkan surat pemanggilan resmi terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, dengan nomor B/337/III/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus tertanggal 19 Maret 2024, untuk pemeriksaan pada 22 Maret 2024.

Namun, sejak pemanggilan itu muncul, tidak ada satu pun keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, status perkara, ataupun perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian.
Ironisnya, sejak Agustus 2025, berbagai konfirmasi resmi yang dikirimkan media kepada Ditreskrimsus dan Kapolda Sumbar tidak pernah dijawab, baik melalui surat, pesan resmi, maupun upaya wawancara langsung.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam proyek pembangunan gedung tersebut.
Kerugian itu sempat dikembalikan secara mencicil oleh pihak terkait, namun melewati batas waktu 60 hari yang ditetapkan dalam aturan keuangan negara.

Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi.
Artinya, dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan sudah jelas dan kuat.
Namun anehnya, hingga kini kasus ini seolah terkubur tanpa jejak, sementara publik terus menunggu transparansi.

Seorang narasumber dari kalangan pemerhati antikorupsi di Sumatera Barat mengatakan kepada essapers.com bahwa diamnya Ditreskrimsus dalam menanggapi kasus ini bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kalau aparat penegak hukum tidak memberikan kejelasan, publik bisa berpikir ada permainan di balik diamnya penyidik. Ini bukan soal angka, tapi soal integritas hukum di Sumatera Barat,” ujarnya.

Beberapa nama dan instansi kini menjadi sorotan dalam kasus ini: Tri Hadiyanto, Kepala Dinas PUPR Kota Padang telah dipanggil namun tak pernah memberi keterangan publik, Kontraktor pelaksana proyek, yang belum menyampaikan klarifikasi resmi, Dan tentu saja, Ditreskrimsus Polda Sumbar, yang hingga kini tidak menunjukkan progres apapun dan memilih bungkam dari sorotan publik.

Kini muncul sejumlah pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat: Mengapa setelah ada surat pemanggilan resmi, tidak ada kelanjutan penyidikan?  Apakah kasus ini benar-benar dihentikan secara diam-diam? Mengapa media yang pertama memberitakan kasus ini justru hilang dari internet?

Tanpa kejelasan dan tanggapan dari kepolisian, dugaan dan spekulasi publik akan terus berkembang dan setiap hari diam yang dibiarkan, semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Barat.

Berita ini dilansir dari pemberitaan media yang pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi DPRD Padang, serta hasil penelusuran dan verifikasi lanjutan redaksi essapers.com.
Penyajian berita ini mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.


Reporter: Yandra D T Putra
Foto: Ilustrasi / Istimewa
Sumber: Dokumen dan publikasi media awal yang sempat beredar secara daring

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.