TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Tambang Emas Ilegal di Lubuk Ulang Aling Selatan Kembali Bebas Beroperasi : Spanduk Dicabut, Kapolres Solok Selatan Jawab Singkat “Kita Cek Dulu Yaa”


SOLOK SELATAN, essapers.com -
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, kembali beroperasi bebas dan menimbulkan keresahan warga.
Padahal, area tersebut sebelumnya telah disegel oleh aparat penegak hukum, namun kini penambangan berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan berarti.

Berdasarkan laporan yang dilansir dari media matarakyatsumbar.id, para penambang diduga berasal dari Abai Sangir Batanghari dan Lubuk Klang, Aling Selatan.
Mereka bahkan mencabut serta membuang spanduk dan papan larangan tambang ilegal yang sebelumnya dipasang oleh aparat.
Pantauan warga menunjukkan tidak ada lagi tanda larangan atau segel di lokasi, menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut sengaja dibiarkan berlanjut.

Aktivitas PETI ini juga mengarah ke lahan warga dan kebun produktif, bahkan limbah tambang dibuang ke pekarangan dan aliran air yang berdekatan dengan rumah penduduk.
Warga mengaku gelisah karena aktivitas alat berat terjadi siang dan malam, menimbulkan kerusakan lingkungan dan ketegangan sosial.

“Kami sudah sering melapor, tapi tidak pernah ada tindakan tegas. Dulu sudah disegel, sekarang mereka kerja lagi, seperti tidak ada hukum di sini,” ujar seorang warga kepada media.

Sementara itu, pemerhati hukum dan lingkungan di Sumatera Barat menilai bahwa Kapolres Solok Selatan bersama jajarannya harus bertanggung jawab penuh atas kembali maraknya PETI di lokasi yang seharusnya tertutup.

“Kalau tambang yang sudah disegel bisa beroperasi lagi dan plang larangan hilang, publik tentu berhak menduga ada pembiaran atau koordinasi terselubung,” tegas seorang pemerhati hukum lokal.

Saat dikonfirmasi langsung oleh essapers.com melalui pesan WhatsApp, Kapolres Solok Selatan AKBP Faisal Perdana, SIK hanya memberikan jawaban singkat:

“Terima kasih infonya, kita cek dulu yaa.”

Jawaban yang singkat dan tanpa kejelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di kalangan publik.
Apakah aparat penegak hukum memang tidak mengetahui aktivitas PETI yang kembali marak, atau sekadar menunda respon dengan dalih pengecekan?

Publik menilai, di tengah persoalan lingkungan dan hukum yang mendesak, respons singkat tanpa kepastian tindakan konkret hanya memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

“Kalau Kapolres cuma bilang ‘cek dulu yaa’ padahal alat berat sudah bekerja berhari-hari, itu bukan jawaban yang diharapkan publik. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat Sangir Batanghari.

Masyarakat kini mendesak Kapolres Solok Selatan, Pemkab Solok Selatan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk segera: 

Menindak tegas penambang ilegal dan memulihkan kembali spanduk serta segel larangan di lokasi,  Menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat dan pihak-pihak yang menerima “koordinasi lapangan” dari pelaku PETI, Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap Polri tidak runtuh di wilayah ini.

“Kalau hukum diam, berarti hukum ikut berdiri di sisi yang salah,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di Padang.

Jawaban singkat seorang pejabat publik dalam kasus serius seperti ini tidak bisa dianggap remeh.
Di tengah kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat, publik berharap aksi nyata, bukan sekadar ‘cek dulu yaa’.
Diamnya aparat bukan netralitas — ia bisa menjadi bentuk pembiaran yang menyakitkan nurani publik.

Kembali beroperasinya tambang ilegal di lokasi yang sudah disegel sebelumnya menjadi ujian integritas bagi Kapolres Solok Selatan dan institusi Polri secara keseluruhan:
Apakah hukum masih berjalan untuk semua orang, atau kini hanya untuk mereka yang tidak punya kekuatan dan uang? (Y)

Sumber: konfirmasi essapers.com, Laporan masyarakat,  Kutipan matarakyatsumbar.id 

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.