TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Gebyar Pemutihan Akhir Tahun ! Warga Sumbar Dapat 6 Keuntungan Sekaligus Bayar Pajak Kendaraan


Padang — (essapers.com)
Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat ! Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, bekerja sama dengan Polda Sumbar dan PT Jasa Raharja, resmi meluncurkan program “Gebyar Pemutihan Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor 2025”.

Program yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025 ini memberikan 6 manfaat spektakuler sekaligus bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.


1. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Sebelumnya

2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

3. Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun-Tahun Sebelumnya

4. Diskon 50% PKB Mutasi Masuk Provinsi Sumatera Barat

5. Diskon 50% PKB Kendaraan Angkutan Umum Barang

6. Diskon 70% PKB Kendaraan Angkutan Umum Penumpang


Dengan program ini, masyarakat memiliki kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda atau tunggakan.


Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak di berbagai lokasi layanan berikut: Kantor Samsat,  Samsat Keliling,  Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari

Aplikasi SIGNAL
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dapat dilakukan di Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.

Syarat & Ketentuan Utama:

* Berlaku untuk kendaraan milik perorangan, badan usaha, dan instansi pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.

* Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 100% (kecuali pajak tahun berjalan).

* Pembebasan sanksi administrasi dan denda PKB 100%.

* Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), baik kendaraan dari dalam maupun luar provinsi.

* Pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

* Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.


Program pemutihan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapenda Sumbar mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum batas akhir program, 30 Desember 2025.

“Mari kita manfaatkan Gebyar Pemutihan Akhir Tahun untuk membangun Sumatera Barat yang lebih maju. Dengan taat pajak, kita ikut berkontribusi untuk daerah,” ujar Kepala Bapenda Sumbar dalam keterangannya.


Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga Sumatera Barat.

Bayar pajak tepat waktu, manfaatkan pemutihan sekarang!
Karena taat pajak, Sumatera Barat Maju dan Bermartabat! (Yandra)

Sumber : Tiktok Vasko Ruseimy

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.