PADANG — (essapers.com) Sosok Muhasnan Mardis, S.H., M.H., Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), kini menjadi figur penting dalam peta reformasi hukum nasional. Melalui Program Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Muhasnan melahirkan sebuah aksi perubahan strategis bertajuk “Optimalisasi Peran Koordinatif Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer Kejati Sumbar dalam Penanganan Perkara Koneksitas.”
Langkah tersebut dinilai revolusioner, karena untuk pertama kalinya, sistem koordinasi teknis penuntutan perkara koneksitas yang diperiksa secara terpisah, melibatkan Kejaksaan, Oditurat Militer, TNI, dan Polri.
dengan adanya koordinasi teknis penuntutan yang sinergis, proses koordinasi yang biasanya memakan waktu 3 hingga 6 bulan, kini bisa diselesaikan hanya dalam 2 hingga 3 bulan secara transparan, akuntabel, dan terdokumentasi digital.
“Integritas tanpa sistem hanya menjadi jargon. Dengan digitalisasi dan SOP baku, kita ubah integritas menjadi budaya kerja yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Muhasnan saat memaparkan aksinya di hadapan penguji PKP.
Aksi Perubajan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak strategis di lingkungan kejaksaan.
* Mentor: Kolonel Kum Budiharto, S.H., M.H. – Asisten Pidana Militer Kejati Sumbar. • Coach: Hesti Prawesti, S.H., M.H. – Widyaiswara Ahli Madya, Badiklat Kejaksaan RI. • Penguji: Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. – Kepala Pusat Manajemen dan Kepemimpinan Badiklat Kejaksaan RI. • serta dukungan dari Oditurat Militer I-04 Padang, Dansat POM TNI AU Lanud Sutan Syahrir, Dan POM Kodaeral III Padang, Danden POM I/4
Menurut Kajati Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., inovasi yang digagas Muhasnan Mardis mencerminkan arah baru Kejati Sumbar menuju lembaga hukum modern dan akuntabel. “Program ini bukan hanya meningkatkan efektivitas koordinasi, tapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Ini wujud nyata kepemimpinan adaptif yang membanggakan,” ujar Yuni dalam evaluasi resmi PKP.
Sebelum adanya inovasi ini, penanganan perkara koneksitas sering kali terhambat karena minimnya standar koordinasi antarinstansi, belum adanya database terpadu, serta dokumentasi manual yang rentan hilang. Melalui gagasan Muhasnan, kini semua data perkara koneksitas disimpan secara terpadu melalui dashboard SILASMIL, dan timeline monitoring untuk setiap tahapan perkara.
Kejati Sumbar bahkan menyiapkan MoU lintas lembaga untuk menjadikan forum koordinasi ini sebagai mekanisme permanen penyelesaian perkara.
Dari hasil monitoring yang tercantum pada laporan aksi perubahan:
* Durasi penyelesaian perkara menurun dari 6 bulan menjadi rata-rata 2,5 bulan.
* Koordinasi lintas lembaga meningkat hingga 70% lebih cepat.
* Administrasi perkara digital mencegah kehilangan berkas dan memudahkan pimpinan dalam pengawasan.
* Kepuasan jaksa pengguna SOP mencapai 80%, dengan pengakuan bahwa sistem ini mempercepat proses dan meminimalkan tumpang tindih penuntutan.
“Dengan adanya SOP baku dan sistem digital, Kejati Sumbar kini menjadi pionir dalam membangun tata kelola penanganan perkara koneksitas yang sistematis, efisien, dan berintegritas,” terang Kolonel Kum Budiharto, selaku mentor.
Program ini mendapat pengakuan resmi dari Badan Diklat Kejaksaan RI, dan sedang diusulkan untuk diintegrasikan ke tingkat nasional melalui Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer). Menurut hasil evaluasi, aksi perubahan ini dinilai melampaui target perubahan organisasi, dengan potensi menjadi “Best Practice Nasional”.
Selain Kejati Sumbar, berbagai instansi turut memberikan dukungan:
* Oditurat Militer I-04 Padang – sinkronisasi penyidikan koneksitas.
* Polri – penguatan koordinasi lintas penyidikan.
* Pengadilan Militer dan Pengadilan Negeri Padang – harmonisasi administrasi perkara.
Proyek ini selaras dengan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2025, khususnya poin ke-4 tentang integritas dan profesionalisme. Muhasnan menekankan, pemimpin sejati bukan hanya yang memerintah, tetapi yang menginspirasi dan menggerakkan.
“Perubahan tidak lahir dari teori, tapi dari keberanian mengambil langkah pertama,” tulisnya dalam refleksi akhir laporan.
Nilai-nilai seperti etika Pancasila, bela negara, berpikir kreatif, dan kepemimpinan melayani (servant leadership)menjadi fondasi aksi perubahan ini. Ia juga menekankan pembelajaran berkelanjutan (continuous learning), penguatan jejaring kerja, serta peningkatan kompetensi teknis dan sosial-kultural ASN di bidang hukum.
Aksi perubahan yang digagas Muhasnan Mardis, S.H., M.H. bukan sekadar proyek administratif, melainkan tonggak reformasi hukum koneksitas dari daerah untuk nasional. Dengan dukungan Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., Aspidmil Kolonel Kum Budiharto, S.H., M.H., dan Badan Diklat Kejaksaan RI, langkah ini telah mengantarkan Kejati Sumbar sebagai model kerja profesional dan modern di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kini, Kejati Sumbar berdiri sebagai contoh nyata lembaga hukum yang mampu bertransformasi dari integritas menuju akuntabilitas nasional, berkat kepemimpinan visioner Muhasnan Mardis.
Reporter: Yandra D T Putra Editor: Tim Redaksi ESSAPERS.COM Sumber: Dokumen Resmi PKP Angkatan III Tahun 2025 – Badan Diklat Kejaksaan RI Kejati Sumbar: Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. Aspidmil: Kolonel Kum Budiharto, S.H., M.H. Coach: Hesti Prawesti, S.H., M.H. Penguji: Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H.
Komentar0