TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Alat Bukti Lengkap, Mengapa Polres Solok Selatan Masih Diam Kasus Dugaan Penganiayaan di Tambang Ilegal ?



Solok Selatan (essapers.com) - Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu muda di lokasi tambang emas ilegal (PETI) di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, kini menuai tanda tanya besar.

Pasalnya, meski laporan resmi telah masuk sejak 23 Desember 2025, disertai hasil visum medis, saksi mata, serta identitas terduga pelaku yang disebutkan secara jelas oleh korban, hingga awal Januari 2026 belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang nyata dari Polres Solok Selatan.

Korban, Fera Sri Yenti (34), telah memenuhi seluruh prosedur hukum sebagai pelapor. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada pemanggilan, pemberitahuan perkembangan perkara (SP2HP), maupun pemeriksaan lanjutan yang diterimanya dari pihak kepolisian.

“ Belum ada panggilan atau pemberitahuan apa pun sampai sekarang ” ujar Fera kepada essapers.com saat dikonfirmasi.

Sebagai bagian dari tugas jurnalistik, Kepala Biro essapers.com telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Solok Selatan pada Senin, 5 Januari 2026.
Melalui pesan singkat, Kapolres Solok Selatan AKBP Faisal hanya memberikan jawaban singkat,“ Terima kasih, saya cek dulu ke Reskrim ya ”

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindak lanjut hasil konfirmasi  resmi, maupun informasi perkembangan penanganan perkara yang disampaikan kepada redaksi maupun kepada pelapor.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik,
Mengapa laporan dengan alat bukti yang relatif lengkap justru terkesan berjalan di tempat ?

Kasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan biasa. Peristiwa tersebut terjadi di lokasi tambang emas ilegal yang aktif beroperasi, bahkan alat berat disebut masih bekerja saat kejadian berlangsung. Fakta ini seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum, mengingat tindak pidana kekerasan dan kejahatan lingkungan terjadi di satu lokasi yang sama.

Dalam perspektif hukum pidana, laporan korban setidaknya telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP, dengan potensi penerapan,

Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama-sama di muka umum)

Pasal 406 KUHP (Perusakan barang), Hingga UU TPKS, apabila ditemukan unsur kekerasan berbasis gender

Keterlambatan atau ketiadaan progres penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen aparat dalam melindungi korban perempuan dan menindak kejahatan di wilayah tambang ilegal.

Dalam negara hukum, laporan warga, visum medis, saksi mata, serta identitas terduga pelaku bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama untuk menghadirkan keadilan.

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Polres Solok Selatan sebagai institusi penegak hukum, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak tumpul ke bawah dan tidak diam ketika keadilan dipanggil.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban, dokumen laporan resmi, dan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polres Solok Selatan sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(YD)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.