TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Tambang Rakyat Dikejar Aparat, BPI KPNPA RI: Mengapa Tak Dilegalkan?

Jakarta, ESSAPERS.COM  - Badan Penelitian Independen Kekayaan Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar segera melegalkan aktivitas tambang rakyat yang selama ini kerap dianggap ilegal.

BPI KPNPA RI menilai, legalisasi tambang rakyat merupakan langkah strategis untuk menekan praktik tambang ilegal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat penerimaan daerah dan negara.

Menurut BPI KPNPA RI, banyak tambang rakyat beroperasi tanpa payung hukum karena minimnya keberpihakan regulasi, bukan semata-mata karena niat melanggar hukum. Akibatnya, masyarakat kecil justru sering menjadi korban kriminalisasi.

“Tambang rakyat harus diatur dan dilegalkan, bukan dimatikan. Jika legal, pengawasan mudah, lingkungan bisa dikontrol, dan negara mendapat pemasukan,” tegas perwakilan BPI KPNPA RI.

BPI KPNPA RI juga menekankan bahwa tambang rakyat yang legal akan membuka lapangan kerja, mengurangi konflik sosial, serta memutus mata rantai mafia tambang dan percaloan izin yang selama ini merugikan negara.

Organisasi tersebut meminta Pemda segera menyusun regulasi daerah, mempercepat penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta memberikan pendampingan teknis dan lingkungan kepada penambang.

Desakan ini muncul di tengah maraknya penertiban dan penindakan tambang ilegal, yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. BPI KPNPA RI menegaskan, legalisasi adalah solusi, bukan pembiaran.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.