Padang (essapers.com) - Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai kini memasuki fase krusial yang memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi penegakan hukum. Pasalnya, terdapat perlakuan berbeda terhadap para tersangka dalam perkara yang sama, dengan konstruksi kerugian negara yang identik.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, perlakuan hukum yang diterapkan tidak seragam. Kamser Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, langsung dilakukan penahanan saat ditetapkan sebagai tersangka dan kini perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang.
Sebaliknya, pada penetapan dua tersangka baru berinisial N S dan Y D yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda periode 2017–2020 Kejaksaan tidak langsung melakukan penahanan, meskipun nilai kerugian negara yang didalilkan tetap sama, yakni Rp7,8 miliar, dan berasal dari satu rangkaian peristiwa hukum.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apa dasar objektif yang membedakan posisi Direktur Utama dan Dewan Pengawas, padahal keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, dengan periode waktu dan objek kerugian negara yang identik?
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penahanan bukanlah kewajiban, namun harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Namun, ketika dalam satu perkara yang sama terdapat perlakuan berbeda tanpa penjelasan terbuka yang memadai, maka ruang tafsir publik menjadi tak terhindarkan.
Lebih jauh, asas praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Penjelasan Umum KUHAP,
menuntut agar setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dituntut harus diperlakukan secara setara di hadapan hukum (equality before the law).
Dalam konteks ini, justru ketidaksamaan perlakuan antar tersangka dalam satu perkara membuka ruang kritik, apakah penahanan terhadap Kamser dilakukan semata karena jabatannya sebagai eksekutor, sementara peran pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas dianggap tidak memiliki bobot pertanggungjawaban yang setara ?
Padahal secara yuridis, kelalaian atau pembiaran dalam jabatan pengawasan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang juga digunakan dalam sangkaan terhadap para tersangka.
Kondisi ini menempatkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam posisi tertekan secara institusional. Publik tidak hanya menuntut pengungkapan perkara, tetapi juga konsistensi dan transparansi dalam setiap langkah hukum. Ketika satu tersangka ditahan dan dua lainnya tidak, sementara kerugian negara dan konstruksi perkara sama, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar proses hukum, melainkan kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum.
Apalagi, fakta bahwa kedua Dewan Pengawas telah mengembalikan sebagian kerugian negara justru memunculkan tafsir lanjutan di ruang publik: apakah pengembalian tersebut memengaruhi kebijakan penahanan, atau sekadar dicatat sebagai bagian dari pembuktian di persidangan ?
Fakta Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan, Kerugian negara telah dihitung secara resmi oleh auditor Kejati Sumbar., Penyidikan melibatkan 36 saksi dan 5 ahli, Perkara Direktur Utama telah naik ke persidangan.
Dengan fakta tersebut, publik kini menunggu satu hal: apakah standar hukum yang diterapkan akan diseragamkan, atau perbedaan perlakuan ini akan terus berlanjut dan menjadi preseden yang dipertanyakan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai belum memberikan penjelasan rinci yang secara substantif mampu menjawab perbedaan kebijakan penahanan tersebut. Situasi ini membuat ruang kritik tetap terbuka dan menempatkan institusi penegak hukum pada sorotan tajam publik

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0