TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Undangan Ekspose Kasus Penas Tani Dipertanyakan : Tak Ada Ekspose, Tembusan ke Aswas Diduga Fiktif

Sumatera Barat (essapers.com) - Polemik penanganan perkara dugaan tindak pidana dalam kasus Penas Tani kembali mencuat ke ruang publik. Pasalnya, undangan yang disebut sebagai ekspose kasus ternyata tidak sesuai dengan substansi dan praktik yang seharusnya dilakukan dalam sebuah ekspose perkara.

Berdasarkan fakta lapangan, Kabiro Umum essapers.com Yandra yang diundang hadir dan memenuhi undangan tersebut dengan Nomor : B-311/L.3.5/Fd.1/01/2026
Hal : Undangan Ekspose Penanganan Perkara
Hari/Tanggal : Rabu, 28 Januari 2026
Tempat : Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Ditandatangani : a.n. Kepala Kejati Sumbar, Asisten Tindak Pidana Khusus

justru tidak mengikuti forum ekspose sebagaimana lazimnya. Tidak ada pemaparan terbuka, tidak ada forum diskusi atau klarifikasi, serta tidak disampaikan dasar hukum secara komprehensif. Pihak undangan hanya diarahkan ke ruangan Kasi Dik Pidsus Lexi dan Kasi Penuntutan Lili. Disana disampaikan secara singkat bahwa perkara telah dihentikan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat istilah “ekspose” secara kelembagaan seharusnya dilakukan secara terbuka, disertai pemaparan kronologi, analisis hukum, serta ruang klarifikasi atas penghentian suatu perkara yang menyangkut kepentingan publik.

Lebih jauh, kejanggalan juga ditemukan pada aspek administrasi surat undangan. Dalam surat tersebut tercantum tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Wakil Kepala Kejati, serta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumbar. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung, Aswas Kejati Sumbar menyatakan tidak pernah menerima tembusan surat tersebut.

Fakta ini memunculkan dugaan serius adanya tembusan yang hanya dicantumkan secara administratif tanpa benar-benar disampaikan, atau bahkan berpotensi fiktif. Jika benar, hal ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan menyangkut integritas tata kelola administrasi dan transparansi penanganan perkara.

Sejumlah pihak menilai, praktik seperti ini berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan membuka ruang kecurigaan publik terhadap proses penghentian perkara, terlebih kasus Penas Tani sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terbuka dari pihak Kejaksaan terkait alasan tidak dilaksanakannya ekspose sebagaimana undangan, maupun soal tidak sampainya tembusan surat kepada Aswas Kejati Sumbar.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers (YD)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.