Essapers.com - Dugaan praktik curang dalam pengadaan dan pendistribusian BBM Solar Non Subsidi di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya Balai Wilayah Sungai (BWWS) Sumatera Barat, kembali mencuat. Skema yang disinyalir telah berlangsung lama ini disebut menggunakan administrasi rapi untuk menutupi realisasi fisik yang diduga nol.
Informasi yang beredar luas, disertai dokumen, percakapan, dan rekaman
video, mengindikasikan adanya rekayasa sistematis dalam pengadaan BBM Solar Non
Subsidi untuk kebutuhan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air (SDA).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, truk tangki berkapasitas 5.000 liter
datang ke workshop OP SDA di Padang dan Pulau Punjung (Dharmasraya) dalam
kondisi kosong. Kendaraan itu hanya digunakan untuk kepentingan dokumentasi
administrasi, tanpa proses pembongkaran BBM secara nyata. Ini terindikasi modus
lama diduga terulang lagi.
Fakta lapangan yang diungkapkan yang terlihat, tidak terdapat mesin pompa
BBM, selang tidak terhubung ke tangki penampungan, namun tetap dibuat berita
acara penerimaan seolah-olah BBM diterima penuh
Setelah dokumentasi dianggap lengkap, berkas ditandatangani dan proses
pembayaran tetap dilakukan menggunakan anggaran negara (APBN), meski BBM diduga
tidak pernah masuk ke tangki.
Video pembanding yang beredar memperlihatkan perbedaan mencolok antara
pembongkaran BBM asli dan truk tangki kosong. Pada pembongkaran BBM berisi,
terlihat Segel tangki utuh sebelum dibuka, mesin pompa beroperasi dan menyala,
proses bongkar berlangsung kira- kira 1sampai 2 jam
Sebaliknya, truk tangki yang diduga kosong hanya singgah sebentar, difoto,
lalu meninggalkan lokasi. Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius terkait
fungsi pengawasan internal di BWWS Sumbar.
Perhitungan konservatif dalam dokumen menyebutkan, jika praktik ini terjadi
minimal satu kali per bulan, dengan volume 5.000 liter dan harga Solar Non
Subsidi sekitar Rp23.000 per liter, maka potensi kerugian negara fantasatis
bisa mencapai Rp2,3 miliar per tahun.
Angka tersebut disebut sebagai hitungan terendah, belum termasuk kemungkinan
praktik serupa pada periode lain atau unit kerja berbeda.
Praktik ini disebut telah berlangsung sejak PPK sebelumnya dan diduga masih
berlanjut hingga saat ini. Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa persoalan ini
bukan sekadar ulah individu, melainkan cacat serius dalam sistem pengendalian
internal.
Sejumlah aspek yang dipertanyakan publik diantaranya, Mekanisme verifikasi
penerimaan barang, fungsi pengawasan atasan langsung, peran perusahaan
pendistribusi BBM, efektivitas audit internal.
Ketika dikonfirmasi kepada, Naryo Widodo, ST.,MT Kepala Balai BWWS Sumbar Melalui pesan Whatshap, sampai saat ini
berita di turunkan tidak menanggapi konfirmasi yang di kirim oleh awak media.
Dari sisi hukum, pengadaan fiktif atau administrasi semu berpotensi
melanggar, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, ketentuan pengelolaan keuangan Negara,
prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan barang/jasa Pemerintah
Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, pembiaran, atau persekongkolan,
praktik ini dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana
dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fokus pemberitaan menyoroti pola,
praktik, dan sistem, bukan penghakiman personal. Seluruh pihak terkait memiliki
hak jawab dan hak klarifikasi demi keseimbangan informasi.
Pertanyaan besarnya kini menggema:
Sampai kapan administrasi yang tampak “sah di atas kertas” dibiarkan,
sementara potensi kerugian negara terus mengalir? (YD)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0