TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

BBM 5.000 Liter Hanya di Kertas? Dugaan Solar Fiktif BWWS Sumbar Rugikan Negara Miliaran Rupiah


Essapers.com - Dugaan praktik curang dalam pengadaan dan pendistribusian BBM Solar Non Subsidi di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya Balai Wilayah Sungai (BWWS) Sumatera Barat, kembali mencuat. Skema yang disinyalir telah berlangsung lama ini disebut menggunakan administrasi rapi untuk menutupi realisasi fisik yang diduga nol.

Informasi yang beredar luas, disertai dokumen, percakapan, dan rekaman video, mengindikasikan adanya rekayasa sistematis dalam pengadaan BBM Solar Non Subsidi untuk kebutuhan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air (SDA).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, truk tangki berkapasitas 5.000 liter datang ke workshop OP SDA di Padang dan Pulau Punjung (Dharmasraya) dalam kondisi kosong. Kendaraan itu hanya digunakan untuk kepentingan dokumentasi administrasi, tanpa proses pembongkaran BBM secara nyata. Ini terindikasi modus lama diduga terulang lagi.

Fakta lapangan yang diungkapkan yang terlihat, tidak terdapat mesin pompa BBM, selang tidak terhubung ke tangki penampungan, namun tetap dibuat berita acara penerimaan seolah-olah BBM diterima penuh

Setelah dokumentasi dianggap lengkap, berkas ditandatangani dan proses pembayaran tetap dilakukan menggunakan anggaran negara (APBN), meski BBM diduga tidak pernah masuk ke tangki.

Video pembanding yang beredar memperlihatkan perbedaan mencolok antara pembongkaran BBM asli dan truk tangki kosong. Pada pembongkaran BBM berisi, terlihat Segel tangki utuh sebelum dibuka, mesin pompa beroperasi dan menyala, proses bongkar berlangsung kira- kira 1sampai 2 jam

Sebaliknya, truk tangki yang diduga kosong hanya singgah sebentar, difoto, lalu meninggalkan lokasi. Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan internal di BWWS Sumbar.

Perhitungan konservatif dalam dokumen menyebutkan, jika praktik ini terjadi minimal satu kali per bulan, dengan volume 5.000 liter dan harga Solar Non Subsidi sekitar Rp23.000 per liter, maka potensi kerugian negara fantasatis bisa mencapai Rp2,3 miliar per tahun.

Angka tersebut disebut sebagai hitungan terendah, belum termasuk kemungkinan praktik serupa pada periode lain atau unit kerja berbeda.

Praktik ini disebut telah berlangsung sejak PPK sebelumnya dan diduga masih berlanjut hingga saat ini. Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa persoalan ini bukan sekadar ulah individu, melainkan cacat serius dalam sistem pengendalian internal.

Sejumlah aspek yang dipertanyakan publik diantaranya, Mekanisme verifikasi penerimaan barang, fungsi pengawasan atasan langsung, peran perusahaan pendistribusi BBM, efektivitas audit internal.

Ketika dikonfirmasi kepada, Naryo Widodo, ST.,MT  Kepala Balai BWWS Sumbar  Melalui pesan Whatshap, sampai saat ini berita di turunkan tidak menanggapi konfirmasi yang di kirim oleh awak media.

Dari sisi hukum, pengadaan fiktif atau administrasi semu berpotensi melanggar, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ketentuan pengelolaan keuangan Negara, prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan barang/jasa Pemerintah

Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, pembiaran, atau persekongkolan, praktik ini dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fokus pemberitaan menyoroti pola, praktik, dan sistem, bukan penghakiman personal. Seluruh pihak terkait memiliki hak jawab dan hak klarifikasi demi keseimbangan informasi.

Pertanyaan besarnya kini menggema:

Sampai kapan administrasi yang tampak “sah di atas kertas” dibiarkan, sementara potensi kerugian negara terus mengalir? (YD)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.