TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Uang Rakyat Rp 7,8 Miliar Raib! Kejari Mentawai Tetapkan Dewan Pengawas Perusda Tersangka

ESSAPERS.COM | PADANG ~  Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai. Dua orang yang menjabat sebagai Dewan Pengawas resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,8 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sejak Januari 2025. Kedua tersangka berinisial NS dan YD, yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai melalui siaran pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 36 orang saksi, 5 orang ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dan hasil audit kerugian negara dari Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095 dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018 hingga 2019,” demikian keterangan resmi Kejaksaan.

Meski telah berstatus tersangka, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap NS dan YD dengan pertimbangan keduanya bersikap kooperatif, tidak menghambat proses penyidikan, serta tidak berupaya melarikan diri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara dari para tersangka, masing-masing sebesar Rp 156 juta dari NS dan Rp 117 juta dari YD, sehingga total pengembalian sementara mencapai Rp 273 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai telah lebih dahulu menetapkan Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017 – 2021, sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Mentawai.(**YD)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.