TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Rugikan Negara Rp 523 Juta, Kejari Pagar Alam tetapkan PPTK jadi Tersangka Pelebaran Jalan Ratu Serlung

PAGAR ALAM (essapers.com) - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Serlung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah enam orang.

Penetapan tersangka terbaru tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSI, dalam rilis resmi pada Selasa (13/1/2026). Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000.

“ Hasil pengembangan penyidikan telah mengungkap keterlibatan pihak lain. Hari ini penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru ” ujar Dr Ira dalam keterangannya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-32/M.6.18/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, nilai kerugian negara dalam proyek pelebaran jalan tersebut mencapai Rp523.628.719,36.

Tersangka yang baru ditetapkan berinisial AM, yang pada saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PUPR Kota Pagar Alam. Penetapan AM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.6.18/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.

Dalam perkara ini, AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menilai AM diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melaksanakan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian tersebut disebut menjadi faktor utama terjadinya penyimpangan pekerjaan yang berujung pada kerugian negara.

Atas penetapan tersebut, Kejari Pagar Alam langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AM selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : S-24/M.6.18/Fd.2/01/2026.

Kejaksaan menegaskan, penyidikan perkara ini belum berakhir. Aparat penegak hukum memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk menelusuri peran dan tanggung jawab pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.