TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Kajati Sumbar Muhibuddin Pimpin Ekspose RJ Mandiri Kasus Narkotika, Tegaskan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Sumatera Barat (essapers.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan ekspose perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diajukan untuk penghentian penuntutan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) secara mandiri, Kamis, 29 Januari 2026.

Kegiatan ekspose tersebut turut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Burhan, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumbar.

Dalam forum ekspose, permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice mandiri secara resmi disetujui oleh Kajati Sumbar terhadap tersangka FA, yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Solok.

Persetujuan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam mengedepankan pendekatan hukum yang tidak semata-mata represif, namun juga mempertimbangkan aspek pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan substantif, khususnya terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat penerapan Restorative Justice.

Langkah strategis ini sekaligus menjadi bukti kepercayaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai pelaksana penerapan Restorative Justice, khususnya dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Kebijakan tersebut sejalan dengan arah reformasi penegakan hukum yang menitikberatkan pada humanisasi hukum, keadilan proporsional, serta orientasi pemulihan sosial.

Melalui penerapan Restorative Justice secara mandiri, Kejati Sumbar menegaskan perannya sebagai institusi penegak hukum yang adaptif, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat, tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan kepentingan publik.(YD)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.