TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Dugaan Penganiayaan Seorang Ibu Muda di Lokasi Tambang Emas Ilegal Solok Selatan


Solok Selatan (essapers.com) - Dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang ibu muda kembali mengguncang nurani publik. Peristiwa ini terjadi di lokasi tambang emas ilegal yang berada di wilayah Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban diketahui bernama Fera Sri Yenti (34), seorang ibu rumah tangga, warga Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Dalam keterangannya kepada aparat penegak hukum, korban mengaku mengalami kekerasan fisik secara brutal di lokasi yang diduga kuat merupakan area pertambangan emas tanpa izin (PETI).


Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat Fera Sri Yenti mendatangi tanah milik orang tuanya yang berada di sekitar lokasi tambang. Korban diantar oleh seorang tukang ojek, yang kemudian turut menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Setibanya di lokasi, korban diduga terlibat cekcok dengan seorang pria yang disebut bernama Rio. Situasi kemudian memanas. Korban mengaku didorong, ditendang, dan diinjak, bahkan terjatuh ke dalam kubangan tanah berlumpurdi area tambang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, serta trauma fisik dan psikologis. Tidak hanya itu, satu unit telepon genggam milik korban dilaporkan dirusak hingga hancur, yang diduga dilakukan oleh pelaku dalam kondisi emosi.

Peristiwa tersebut tidak terjadi secara tersembunyi. Selain tukang ojek, kejadian juga disaksikan oleh beberapa rekan dari pihak terduga pelaku yang berada di lokasi.

Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut tengah berlangsung aktif, bahkan alat berat terlihat sedang beroperasi saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi. Fakta ini menambah sorotan publik terhadap pembiaran aktivitas ilegal yang berpotensi melahirkan tindak kekerasan.


Pasca kejadian, Fera Sri Yenti secara resmi telah membuat laporan pengaduan ke Polres Solok Selatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) tertanggal 23 Desember 2025.

Selain melapor ke kepolisian, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) di Puskesmas Lubuk Gadang sebagai bagian dari alat bukti sah untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana tersebut.


Berdasarkan uraian peristiwa dan keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain,

 Pasal 351 KUHP

Tentang Penganiayaan
Pelaku penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan dapat diperberat apabila mengakibatkan luka.

 Pasal 170 KUHP (jika terbukti dilakukan bersama-sama atau di hadapan umum)

Kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum
Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

 Pasal 406 KUHP

Perusakan barang milik orang lain
Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)


Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur kekerasan fisik yang merendahkan martabat korban perempuan, pasal dalam UU TPKS dapat dipertimbangkan sesuai hasil pendalaman penyidik.


Kasus ini bukan semata soal dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu muda, tetapi juga berkelindan dengan aktivitas tambang emas ilegal yang nyata berlangsung di lapangan, lengkap dengan alat berat yang beroperasi.

Publik kini menaruh harapan besar agar Polres Solok Selatan bertindak cepat, profesional, dan transparan, tidak hanya dalam mengusut dugaan penganiayaan, tetapi juga menelusuri keberadaan dan pembiaran aktivitas PETI di lokasi kejadian.

Dalam negara hukum, laporan warga, visum medis, saksi mata, dan lokasi kejadian yang jelas seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk tidak menunda keadilan.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.