TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Dugaan Aliran Dana dan Fasilitas Luar Negeri di Perkara Perusda Mentawai, Klarifikasi Kasi Pidsus Dinilai Keluar Konteks dan Hindari Substansi

 Mentawai (essapers.com) - Dugaan aliran dana dan fasilitas kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai kian memantik sorotan publik. Namun, alih-alih menjawab langsung substansi dugaan yang dikonfirmasi redaksi, klarifikasi yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai justru dinilai keluar dari konteks dan menggeser fokus persoalan.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya dugaan penerimaan dana Rp25–35 juta melalui perantara pengusaha berinisial L, serta dugaan fasilitas perjalanan ke luar negeri yang dikaitkan dengan pihak swasta yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara Perusda Kemakmuran Mentawai.

Isu ini bukan sekadar kabar pinggiran. Dalam perspektif hukum, setiap relasi finansial atau pemberian fasilitas antara aparat penegak hukum dan pihak yang berperkara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius, serta wajib diklarifikasi secara terbuka dan terukur.


* Jawaban Membelok ke Isu Lain

Saat dikonfirmasi secara spesifik terkait dugaan penerimaan dana Rp25–35 juta dan fasilitas perjalanan ke Malaysia, Kasi Pidsus Kejari Mentawai, Rahmat, memang membantah adanya penerimaan dana tersebut. Namun, dalam jawaban yang sama, Rahmat justru membawa isu lain yang sama sekali tidak ditanyakan, yakni pemberitaan “Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar dalam Perkara Perusda Mentawai”.


“ Menurut saya informasi ini justru menjadi semacam pengalihan isu… kita harus fokus dulu dan menuntaskan dugaan aliran dana Rp1,5 miliar ” ujar Rahmat.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menjelaskan secara rinci dan faktual apakah pernah ada relasi finansial atau fasilitas perjalanan sebagaimana dikonfirmasi redaksi, jawaban tersebut justru menggeser diskursus ke isu lain yang tidak sedang dipertanyakan.

Secara jurnalistik, pola semacam ini dikenal sebagai issue shifting mengalihkan perhatian dari substansi pertanyaan dengan membawa narasi lain yang lebih besar atau berbeda konteks. Bagi publik, hal ini bukan menjawab, melainkan menunda kejelasan.


Fakta yang hingga kini belum dijawab secara lugas antara lain:

1. Apakah pernah ada komunikasi, pertemuan, atau relasi non-prosedural antara aparat Kejari Mentawai dengan pihak swasta yang kini berstatus tersangka?

2. Apakah benar pernah ada fasilitas perjalanan ke luar negeri yang diterima atau diketahui secara internal?

3. Apakah isu fasilitas tersebut pernah diklarifikasi atau diperiksa secara etik di internal Kejari Mentawai?

Jawaban “tidak mengetahui” dan “terima kasih atas informasinya” dinilai belum cukup untuk meredam kecurigaan publik, terlebih dalam konteks perkara besar dengan kerugian negara miliaran rupiah dan sorotan nasional.

Ironisnya, dalam klarifikasinya, Rahmat justru mengakui pentingnya menelusuri dugaan aliran dana Rp1,5 miliar dan bahkan menyebut secara rinci tahapan pemberiannya, meskipun isu tersebut tidak menjadi pokok pertanyaan dalam konfirmasi kali ini.

Hal ini justru memperkuat pertanyaan publik:
jika dugaan aliran dana Rp1,5 miliar dianggap serius dan perlu dituntaskan, mengapa dugaan aliran dana lain dan fasilitas luar negeri justru dianggap pengalihan isu?

Secara logika hukum, semua dugaan yang berpotensi mencederai independensi penegakan hukum seharusnya diperlakukan setara, bukan dipilah berdasarkan narasi yang dianggap menguntungkan atau merugikan institusi.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas melarang penerimaan hadiah atau fasilitas oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan. Kode Etik Jaksa pun menempatkan integritas dan independensi sebagai pilar utama penegakan hukum.

Dalam konteks ini, klarifikasi yang keluar dari substansi bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan berpotensi menambah tekanan psikologis dan institusional terhadap Kejari Mentawai. Publik tidak sedang menuntut pengakuan, melainkan kejelasan, konsistensi, dan transparansi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan substantif yang secara langsung menjawab dugaan penerimaan dana Rp25–35 juta dan fasilitas perjalanan ke luar negeri sebagaimana dikonfirmasi redaksi. Situasi ini membuat ruang spekulasi tetap terbuka dan menempatkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai pada sorotan tajam publik.

Redaksi essapers.com menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa setiap dugaan yang berpotensi mencederai marwah penegakan hukum dijelaskan secara terbuka, faktual, dan bertanggung jawab.

Ruang hak jawab tetap dibuka bagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Kepala Kejari Mentawai, maupun pihak terkait lainnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.( YD)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.