TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Kasus Korupsi Kredit Rp34 Miliar Masuki Babak Krusial, BSN Mangkir dari Pemeriksaan Perdana


PADANG,essapers.com - Proses hukum perkara dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp34 miliar yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN memasuki babak krusial. Pada jadwal pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Rabu (14/1/2026), BSN tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang dan memilih mengajukan permohonan penundaan kehadiran.

Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Suharizal, yang menyebutkan kliennya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu, 21 Januari 2026. Surat penundaan itu telah disampaikan secara resmi kepada penyidik Kejari Padang.

BSN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan pejabat bank BUMN dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja. Penetapan tersebut diumumkan Kejari Padang pada 30 Desember 2025, berdasarkan hasil penyidikan dan audit BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Dalam konstruksi perkara, BSN diduga mengajukan kredit dengan agunan yang tidak sah atau bersifat fiktif, sementara dua pejabat bank BUMN yang kini juga berstatus tersangka dinilai lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi jaminan.

Meski secara hukum penundaan pemeriksaan dimungkinkan, ketidakhadiran tersangka pada panggilan pertama tetap menjadi perhatian publik. Dalam praktik penegakan hukum, kondisi tersebut sering dipahami sebagai bagian dari dinamika strategi hukum, namun juga menimbulkan pertanyaan terkait komitmen tersangka dalam menghadapi proses hukum secara terbuka.

Kejaksaan Negeri Padang menyatakan masih menunggu kehadiran BSN sesuai jadwal yang diminta. Apabila kembali tidak hadir tanpa alasan sah, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan ulang hingga tindakan hukum lanjutan sesuai KUHAP.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.