TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Penahanan Dewan Pengawas Tertahan, Publik Curiga Ada Manuver Hukum


Padang (essapers.com) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai kembali memasuki babak krusial. Setelah penetapan dua Dewan Pengawas sebagai tersangka, kini mencuat isu pengajuan praperadilan yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor belum dilaksanakannya penahanan.

Dua Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020, berinisial N S dan Y D, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Januari 2026, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp7,8 miliar berdasarkan hasil audit auditor Kejati Sumbar. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan, meskipun Kejari Mentawai sebelumnya menyatakan akan melakukan penahanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai Rahmat saat dikonfirmasi essapers.com, menyampaikan pernyataan yang menguatkan dugaan adanya manuver hukum lanjutan dari pihak tersangka.

“ Belum ada petunjuk. Sampai kering kami nungguin orang-orang itu. Nggak juga datang. Tunggu saja nanti tanggal mainnya, orang ini kemungkinan mau ke prapid ” ujar Rahmat.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa opsi praperadilan tengah dipertimbangkan oleh pihak tersangka, sekaligus menimbulkan pertanyaan,

sejauh mana potensi praperadilan dapat memengaruhi kebijakan penahanan dalam perkara ini?

 Praperadilan dan Batasannya

Secara hukum, praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji keabsahan proses penegakan hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Namun, praperadilan tidak secara otomatis menangguhkan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, sepanjang syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP terpenuhi.

Dalam praktik peradilan, banyak perkara korupsi tetap berjalan dengan penahanan meskipun tersangka mengajukan praperadilan. Oleh karena itu, penundaan penahanan dengan alasan menunggu potensi praperadilan berpotensi menimbulkan tafsir bahwa penegakan hukum berada dalam posisi defensif, bukan proaktif.

 Kontras dengan Tersangka Lain

Situasi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan penanganan terhadap Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai, yang langsung ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka dan kini perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang.

Padahal, ketiga tersangka berasal dari satu rangkaian peristiwa hukum yang sama, dengan periode waktu dan objek kerugian negara yang identik. Perbedaan perlakuan ini kembali memunculkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan penahanan dan penerapan asas equality before the law.

 Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Dengan fakta bahwa kerugian negara telah dihitung secara resmi, penyidikan telah melibatkan puluhan saksi dan ahli, serta sebagian kerugian negara telah dikembalikan, publik kini menunggu kepastian langkah hukum Kejari Mentawai.

Apakah potensi praperadilan akan menjadi alasan berlarut-larutnya penahanan, atau justru Kejari Mentawai akan menunjukkan ketegasan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Kejari Kepulauan Mentawai mengenai kepastian waktu penahanan maupun status praperadilan yang disebut-sebut akan diajukan oleh pihak tersangka (YD)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.