TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Janji Tinggal Janji, sudah tersangka Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai Tak Jadi Ditahan


Padang (essapers.com) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, janji Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai untuk melakukan penahanan terhadap dua Dewan Pengawas yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga terealisasi.

Dua Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020, berinisial N S dan Y D, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 36 orang saksi, 5 orang ahli, serta mengantongi hasil audit kerugian negara dari Kejati Sumbar yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.872.493.095.

Namun, meskipun status hukum keduanya telah naik ke tahap tersangka dan nilai kerugian negara telah dihitung secara resmi, penahanan yang sebelumnya dijanjikan oleh Kejari Mentawai saat rilis penetapan tersangka tidak kunjung dilakukan.

Situasi ini menjadi semakin kontras jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021. Kamser langsung ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka, dan perkaranya kini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Padahal, secara konstruksi perkara, ketiga tersangka berasal dari satu rangkaian peristiwa hukum yang sama, dengan periode waktu dan objek kerugian negara yang identik.


* Jawaban Rahmat Kasi Pidsus Kejari Mentawai : “Belum Ada Petunjuk”

Untuk memastikan keberimbangan informasi, essapers.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai Rahmat terkait belum dilaksanakannya penahanan terhadap N S dan Y D.

Dalam keterangannya, Rahmat menyampaikan pernyataan singkat namun menimbulkan tafsir luas,

“ Belum ada petunjuk. Sampai kering kami nungguin orang-orang itu. Nggak juga datang. Tunggu saja nanti tanggal mainnya, orang ini kemungkinan mau ke prapid ” ujar Rahmat melalui Pesan text Whatsapp.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru di ruang publik. Sebab, secara hukum acara pidana, ketidakhadiran tersangka dan potensi pengajuan praperadilan bukan alasan normatif untuk menunda penahanan, sepanjang syarat objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi.


* Pertanyaan Konsistensi dan Equality Before The Law

Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan standar ganda dalam kebijakan penahanan, terlebih posisi Dewan Pengawas secara yuridis memiliki tanggung jawab pengawasan dan persetujuan strategis yang tidak bisa dilepaskan dari terjadinya kerugian negara.

Secara hukum, kelalaian atau pembiaran dalam jabatan pengawasan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyertaan tindak pidana sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang juga digunakan dalam sangkaan perkara ini.

Fakta bahwa kedua Dewan Pengawas telah mengembalikan sebagian kerugian negara masing-masing Rp156 juta dan Rp117 juta juga menimbulkan spekulasi lanjutan
Apakah pengembalian tersebut berpengaruh terhadap kebijakan penahanan, atau hanya dicatat sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

Dengan kerugian negara yang telah dihitung, alat bukti yang dinyatakan cukup, serta satu tersangka yang telah ditahan dan disidangkan, publik kini menunggu konsistensi Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam menegakkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Jika perbedaan perlakuan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan dan akuntabel, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar proses hukum, melainkan integritas institusi penegak hukum itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait kepastian waktu penahanan terhadap tersangka N S dan Y D. (*)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.